Pernyataan Klarifikasi Terkait Isu Wartawan Dilarang Masuk Acara Sosialisasi IPAL, Begini Kata Bang Zul

eb7087ac 3e05 4b0c acab 37b6efa9fb09

Pernyataan Klarifikasi Terkait Isu Wartawan Dilarang Masuk Acara Sosialisasi IPAL, Begini Kata Bang Zul

JST-News, TANGERANG Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa wartawan dilarang masuk dalam kegiatan sosialisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gedung Gyokai Indonesia Kompeten, perlu disampaikan bahwa tidak benar telah terjadi pelarangan terhadap media. Kamis (30/10/2025)

Acara dimaksud merupakan kegiatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang bersifat terbatas dan dilaksanakan di area tertutup. Sesuai dengan ketentuan umum, akses peliputan dalam acara resmi memerlukan undangan atau akreditasi dari pihak penyelenggara. (28/10)

Kebijakan pembatasan tersebut bukan bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan bagian dari prosedur keamanan dan pengaturan kapasitas ruangan. Media yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi resmi memang tidak dapat memasuki area kegiatan.

Perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan media, namun tetap mewajibkan insan pers untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menghormati hak privasi serta otoritas pemilik tempat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, setiap orang yang memaksa masuk ke properti tertutup tanpa izin pemilik atau pengelola dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini berlaku umum bagi siapa pun tanpa terkecuali.

Setelah kegiatan resmi KLHK selesai, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar H., S.H., melanjutkan agenda reses bersama warga RW 06 Perumahan Pesona, di mana kegiatan tersebut terbuka untuk masyarakat dan dapat diliput oleh media.

Dengan demikian, tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam kegiatan tersebut. Semua pihak diharapkan dapat memahami bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan penghormatan terhadap tata tertib, hukum, dan etika profesional.

Pernyataan Klarifikasi Anggota DPR RI Zulfikar Hamonangan, S.H.

Terkait Isu “Wartawan Dilarang Masuk” dalam Acara Sosialisasi IPAL

TANGERANG, — Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya larangan terhadap wartawan untuk meliput kegiatan Sosialisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gedung Gyokai Indonesia Kompeten, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar Hamonangan, S.H., memberikan klarifikasi resmi. Kamis (30/10/2025)

Zulfikar menegaskan bahwa tidak benar telah terjadi pelarangan terhadap media. Kegiatan tersebut merupakan agenda resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang bersifat terbatas dan dilaksanakan di area tertutup, sehingga akses peliputan diatur berdasarkan undangan dan akreditasi resmi dari penyelenggara.

“Saya hadir dalam kegiatan itu bukan sebagai penyelenggara, melainkan sebagai tamu undangan dan narasumber dalam program sosialisasi IPAL yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, bukan kegiatan pribadi atau agenda DPR RI,”

ujar Zulfikar Hamonangan, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2025).

Kebijakan pembatasan tersebut, lanjutnya, bukan bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan prosedur standar dalam acara resmi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menyesuaikan dengan kapasitas ruangan yang terbatas.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin oleh negara. Namun dalam pelaksanaannya, insan pers juga diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati hak privasi dan otoritas pemilik tempat kegiatan.

Selain itu, Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang memaksa masuk ke area atau properti tertutup tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.

Usai kegiatan resmi KLH berakhir, Zulfikar melanjutkan agenda Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) bersama warga RW 06 Perumahan Pesona Wibawa Praja. Agenda ini bersifat terbuka dan dihadiri masyarakat setempat, termasuk kesempatan bagi media untuk meliput kegiatan sosial dan penyerahan satu unit bentor merek VIAR kepada warga.

“Tidak ada pelarangan liputan. Hanya pengaturan waktu dan lokasi saja. Rekan media tetap kami hormati dan sangat kami hargai perannya dalam menyebarkan informasi publik secara berimbang,”tegas Zulfikar Hamonangan, S.H.

Dengan demikian, tidak ditemukan pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam kegiatan dimaksud. Semua pihak diharapkan dapat memahami bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan penghormatan terhadap tata tertib, hukum, dan etika profesional. (Tim)

HUMAS & KOMUNIKASI PUBLIK

Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page