WRC DIY Dampingi Warga Audiensi dengan Walikota Yogyakarta, Soroti Buruknya Kinerja BPN Kota

IMG 20251203 WA0063

WRC DIY Dampingi Warga Audiensi dengan Walikota Yogyakarta, Soroti Buruknya Kinerja BPN Kota

JST-NEWS – YOGYAKARTA

Watch Relation of Corruption Daerah Istimewa Yogyakarta (WRC DIY) yang diketuai K. Herman Setiawan mendampingi warga Klitren dan kuasa hukumnya, Ronald Suitela, dalam audiensi dengan Walikota Yogyakarta Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) di Balaikota Yogyakarta, Rabu (3/12/2025).

Audiensi tersebut juga dihadiri anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Agus Riyanto

Mereka menyampaikan keluhan warga terkait pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta yang dinilai tidak profesional karena belum menandatangani sertifikat hak atas tanah tanpa alasan yang jelas. Padahal seluruh tahapan telah tuntas sesuai SOP yang berlaku.

Ketua WRC DIY, Herman Setiawan, menyebut lambannya penandatanganan sertifikat oleh Kepala BPN sebelumnya—yang kini bertugas di BPN DIY—mengakibatkan ketidakpastian administrasi bagi warga.

Sementara itu, Ronald Suitela menyoroti dugaan celah penyimpangan dalam mekanisme pelayanan pertanahan. Ia menyebut terdapat perbedaan pola penanganan permohonan berkas yang diurus langsung warga dengan yang menggunakan kuasa notaris maupun pihak ketiga, yang menurutnya berpotensi mengarah pada praktik koruptif.

Anggota Dewan Komisi C, Agus Riyanto menegaskan komitmennya untuk turut mengawal penyelesaian kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa persoalan serupa diduga banyak dialami masyarakat lain.

Menanggapi aduan tersebut, Walikota Yogyakarta segera menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dan meminta klarifikasi kepada BPN Kota Yogyakarta sebagai instansi teknis terkait.

Di sisi lain, WRC DIY memastikan akan menindaklanjuti kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY untuk memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar langkah lanjutan. WRC DIY juga akan kembali menyurati ATR/BPN RI terkait belum dipenuhinya komitmen BPN Kota Yogyakarta untuk menandatangani dan menyerahkan sertifikat kepada warga pada 11 November 2025 yang hingga berita ini diterbitkan belum terealisasi. (LH)

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page