Mahkamah Konstitusi RI : Mengggelar Sidang UU-TNI
JST-NEWS – Sidang pengujian Undang-Undang TNI kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden untuk perkara yang dimohonkan oleh lima badan hukum privat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan lima Pemohon perorangan.(3/12/2025)

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak mengutamakan penggunaan ancaman kekerasan, melainkan fokus pada bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.
Menurutnya, OMSP merupakan pilar integral dalam menjaga kedaulatan negara yang mencakup seluruh wilayah NKRI hingga ke tingkat pemerintahan daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan keterangan Presiden yang menjelaskan bahwa bantuan TNI kepada pemerintah daerah dilakukan dalam kerangka subsidiaritas dan atas dasar permintaan.
Ia menekankan bahwa kehadiran TNI bukan untuk menggantikan fungsi instansi yang berwenang,
melainkan mengisi keterbatasan kapasitas daerah dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi konflik komunal berskala tinggi.(MK-RI)