Sidang Praperadilan di PN Makassar Masuki Tahap Ketiga, Pembuktian Dijadwalkan Besok

IMG 20251217 WA0247

Sidang Praperadilan di PN Makassar Masuki Tahap Ketiga, Pembuktian Dijadwalkan Besok

JST-NEWS – MAKASSAR Rabu (17/12/2025)

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar hari ini memasuki tahap ketiga. Agenda utama sidang adalah pembacaan Memori Jawaban atas permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Termohon dari Polsek Tamalate.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal dan dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Syaharuddin Daeng Sitaba, bersama rekannya Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H. Kedua kuasa hukum menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan guna memastikan setiap aspek perkara diperiksa secara komprehensif dan objektif.

Usai pembacaan Memori Jawaban, Hakim Tunggal memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Kamis (18/12/2025) dengan agenda Sidang Pembuktian. Tahapan ini dinilai krusial karena menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menghadirkan alat bukti guna memperkuat dalil dan argumentasi hukum yang diajukan.

Menanggapi agenda lanjutan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Rahmat Hidayat Amahoru, menyampaikan harapannya agar majelis hakim menjalankan tugas secara profesional dan penuh kehati-hatian.
“Kami berharap hakim dapat bersikap jeli dan teliti dalam mengambil keputusan, sehingga seluruh poin dalam perkara ini benar-benar dipertimbangkan secara cermat dan putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan serta sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” ujarnya.

Proses praperadilan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Seluruh pihak kini menantikan Sidang Pembuktian yang akan digelar besok untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai arah dan perkembangan perkara tersebut.(ARIFIN SULSEL)

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page