Janji Kerja Sama Elpiji Tak Kunjung Terwujud, Bendahara IWO Indramayu Laporkan Oknum Dosen ke Polisi
JST-NEWS – INDRAMAYU
Dugaan penipuan bermodus kerja sama agen pangkalan gas elpiji kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Indramayu, Haji Ambyah, resmi menempuh jalur hukum setelah bertahun-tahun menunggu realisasi kerja sama yang dijanjikan namun tak kunjung terwujud.
Haji Ambyah mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Samsul Anwar, seorang oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR). Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, pada Senin (15/12/2025), tidak membuahkan hasil dan berakhir tanpa kesepakatan.
Merasa dirugikan, Haji Ambyah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Bakti untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut telah berlangsung sejak 2018. Ia diterima langsung oleh kuasa hukumnya, Haji Safrudin, S.H., MTJ., CPM.
“Janji kerja sama itu tidak pernah direalisasikan. Saya sudah menunggu cukup lama dan akhirnya memilih jalur hukum,” ujar Haji Ambyah, Selasa (16/12/2025).
Kuasa hukum Haji Ambyah menyebutkan, kliennya mengalami kerugian hingga Rp304 juta. Menurutnya, perkara ini memiliki indikasi kuat pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Setelah surat kuasa ditandatangani, kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Indramayu,” tegas Safrudin.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari jajaran IWO Indramayu. Ketua DPD IWO Indramayu, Atim Sawano, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh. Proses ini penting agar persoalan menjadi terang dan keadilan ditegakkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. Pihak Universitas Wiralodra juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu dosennya.
Kasus dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah ini kini menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
























