Kesepakatan Mediasi Diabaikan, WRC DIY Keluarkan Somasi Terkait Sengketa Waris SHM Muja Muju
![]()
JST-NEWS –YOGYAKARTA, Watch Relation of Corruption (WRC) PAN RI DIY mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi pertama kepada EP atas dugaan pengingkaran kesepakatan damai dalam sengketa hak waris tanah keluarga almarhum Dirjo Suwarno/Surojo di wilayah Miliran, Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sengketa tersebut sebelumnya telah dimediasi melalui mekanisme rembug kewilayahan yang diinisiasi WRC PAN RI DIY dan difasilitasi Pemerintah Kelurahan Muja Muju bersama tokoh masyarakat setempat. Mediasi digelar pada 26 Juni 2024 dan disepakati sebagai upaya menjaga keharmonisan keluarga serta mencegah konflik berkepanjangan.
Lurah Muja Muju kala itu, Aris Sukrisna, A.Md., bersama Ketua LPMK Agus Dono, menyambut positif inisiatif penyelesaian secara musyawarah mufakat.
Mediasi tersebut turut dihadiri perangkat kelurahan, Ketua RW dan RT, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan WRC PAN RI DIY.
Dalam proses mediasi, tim hukum WRC yang diketuai Adi Utomo, SH, berhasil memfasilitasi dialog konstruktif antar ahli waris hingga tercapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi bermeterai dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir, disaksikan unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat.
Koordinator Wilayah WRC PAN RI DIY, K. Herman Setiawan, saat itu menegaskan pentingnya menjalankan kesepakatan damai sebagai wujud penghormatan terhadap nilai kekeluargaan dan hukum.
Namun, karena kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh salah satu pihak, WRC DIY pada Jumat, 9 Januari 2026, terpaksa melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan hukum.
WRC DIY menegaskan, apabila somasi lanjutan tidak direspons, maka laporan resmi akan diajukan ke Polda DIY, mengingat koordinasi awal dengan penyidik telah dilakukan.

WRC PAN RI DIY mengajak masyarakat yang mengalami konflik sosial atau permasalahan hukum dengan individu, lembaga swasta, maupun instansi pemerintah untuk menyampaikan pengaduan ke sekretariat :
WRC PAN RI DIY di Jalan Bangirejo TR.2/645 RT 39 RW 11 Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, atau melalui layanan tercantum ini.
