- Berita Terkini
- Daerah Khusus Jakarta
- Hukum
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan
- Karya Sastra
- Keagamaan
- Kebudayaan
- Kesenian
- Kuliner
- Lainnya
- Maluku
- Merauke
- Olahraga
- Organisasi
- Otomotif
- Panorama Alam
- Papua Nugini
- Pariwisata
- Pemerintahan
- Pendidikan
- Perfilman
- Pertahanan
- Plus News
- Politik
- Sains Dan Teknologi
- Sosial
- Sumatera
- TNI - POLRI
Partai Gema Bangsa – Mendekrit Dalam Deklarasi Penuh Menggema Secara Rakyat Punya Pilihan Untuk Indonesia Maju Emas Sejahtera
Kejari Nganjuk: Berhasil Mengamankan “Tetapi Masih Rancu Dalam Menindak Tipikor Hukum Pidana?*
JST-NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menuntaskan penanganan perkara korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Kejari Nganjuk melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan dua putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, masing-masing tertanggal 18 Juli 2025. Dua putusan itu menjatuhkan hukuman kepada Mujiono, Kepala Desa (Kades) Banarankulon dan Darmaji, Bendahara Desa Banarankulon. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan…
























