Selamat datang di JST News Media

Kejari Nganjuk: Berhasil Mengamankan “Tetapi Masih Rancu Dalam Menindak Tipikor Hukum Pidana?*

IMG 20260118 132312

Kejari Nganjuk: Berhasil Mengamankan “Tetapi Masih Rancu Dalam Menindak Tipikor Hukum Pidana?*

JST-NEWSKejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menuntaskan penanganan perkara korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Kejari Nganjuk melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan dua putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, masing-masing tertanggal 18 Juli 2025.

Dua putusan itu menjatuhkan hukuman kepada Mujiono, Kepala Desa (Kades) Banarankulon dan Darmaji, Bendahara Desa Banarankulon.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa Banaran Kulon untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Dalam proses penanganan perkara, Kejari Nganjuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengembalian barang bukti secara teknis diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dino Kriesmiardi yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Yan Aswari, selaku eksekutor.

Barang bukti diserahkan langsung kepada Pemerintah Desa Banaran Kulon dan Pemerintah Kecamatan Bagor sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam proses penanganan perkara. “Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dino Kriesmiardi.

Menurutnya, pengembalian barang bukti menjadi bagian penting dari rangkaian penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan aset dan hak negara maupun pemerintah desa.

Dino menegaskan, Kejari Nganjuk berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara korupsi secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia berharap, pengembalian barang bukti tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah desa sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, Kades Banarankulon Mujiono divonis 16 bulan penjara. Selain itu, Mujiono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Darmaji, Bendahara Desa Banarankulon. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan Mujiono. Darmaji divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. #Tetap dikembalikan dalam bentuk anggaran yang dikorupsi.

semua ketentuan harus berlanjut ke hukuman pidana pada ketentuan berlaku semestinya #20 Tahun kurungan.

inilah riskan dari sebuah keadilan dalam hukum di Indonesia. #masih lemah di penjatuhan undang-undang yang didasarkan pada jaminan dan hasil yang dikorupsi dikembalikan.

hukum diam ditempat, berarti prosedur Kejaksaan RI “ada mati suri kah? atau dugaan ini memiliki cuilan ke “…”, dari Kejari terlebih dulu(*)

Pendalaman kembali akan tersirat apa yang menjadi misteri di seluruh Kejari dibeberapa Kabupaten lainnya.

sumber@BG/Updates/17/1/2025/Jawa Timur 
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Kejari Nganjuk: Berhasil Mengamankan “Tetapi Masih Rancu Dalam Menindak Tipikor Hukum Pidana?*
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Kejari Nganjuk: Berhasil Mengamankan “Tetapi Masih Rancu Dalam Menindak Tipikor Hukum Pidana?*
Masuk
NEXT: Kejari Nganjuk: Berhasil Mengamankan “Tetapi Masih Rancu Dalam Menindak Tipikor Hukum Pidana?*

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!