Agus Sutrisno: “Penuhi Pemeriksaan di Polres Blora Terkait Dugaan Pengancaman Apa?”
BLORA — Aktivis kontrol sosial, Agus Sutrisno alias Agus Palon, memenuhi panggilan pemeriksaan di Satreskrim Polres Blora, Sabtu (14/3/2026).
Ia datang didampingi pada tanggal 12 Maret 2026 oleh kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, S.H., M.H., terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilayangkan oleh Santi Silaban, pemilik kafe di kawasan lokalisasi Kampung Baru, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Lidik I Satreskrim Polres Blora atas peristiwa yang disebut terjadi di salah satu kafe di kawasan tersebut.
Kepada penyidik, Agus Palon menegaskan tidak pernah melakukan ancaman sebagaimana yang dilaporkan. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke lokasi saat itu untuk menemui sejumlah rekannya yang sedang membicarakan rencana pekerjaan.
Menurutnya, situasi sempat memanas setelah pemilik tempat menyinggung adanya kekurangan pembayaran sebelumnya yang belum diselesaikan.
“Saya punya rekaman video di situ. Tidak ada kata-kata ancaman atau menyudutkan siapa pun. Saya hanya bertanya, jika tahu siapa yang menjual minuman keras silakan ditunjukkan,” ujar Agus kepada wartawan.
Ia menambahkan, nada bicaranya yang terdengar keras dalam video yang beredar merupakan karakter pribadinya saat berbicara di tengah suasana ramai, dalam bentuk sebuah KETEGASAN Ilmu Psikologi Studies Management Diri – Agar saling rekat tanpa menyulut hal-hal lainnya.#Walaupun belum mengemban suatu pendidikan.
Karekter insan itu mempunyai pola masing-masing menanggapi dari sudut demi hal baik bilamana baik, buruk bilamana diperburuk. Jadi menurut ketentuan percakapan sesama bahasa bilamana tak ada kalimat sulutan maka, saya juga memahami prakata lisanul Haq Bissirul Mustaqim.
Usai kejadian tersebut, Agus mengaku sempat berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Unit Narkoba Polres Blora. Dalam penindakan lanjutan, polisi disebut mengamankan ratusan botol minuman keras dari kafe di kawasan Kampung Baru tersebut.
Agus juga menyoroti cepatnya proses laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora. Ia mengaku beberapa laporan yang pernah disampaikannya sebelumnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saya cukup terkejut karena laporan ini begitu cepat diproses, sementara beberapa laporan yang pernah saya buat sebelumnya belum membuahkan hasil,” katanya.
Meski demikian, Agus berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Blora dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Pihaknya juga menilai video yang sempat viral di media sosial perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
“Dalam video terlihat Agus berada di lokasi karena dipanggil rekannya untuk urusan pekerjaan. Memang ada nada tinggi saat berbicara karena situasinya ramai, tetapi tidak ada pernyataan ancaman seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora.
Redaksi | Jawa Tengah, 14 Maret 2026
























