Selamat datang di JST News Media

Diduga Beroperasi Diam-Diam, Aktivitas Galian Tanah di Kronjo Kembali Muncul Meski Telah Disegel Satgas SP3

943836c0 b731 4985 8a4c b22c439d0810

Diduga Beroperasi Diam-Diam, Aktivitas Galian Tanah di Kronjo Kembali Muncul Meski Telah Disegel Satgas SP3

Kabupaten Tangerang, Indonesia JST NEWS– Aktivitas galian tanah yang diduga merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi bahwa aktivitas penggalian diduga kembali berlangsung pada Senin dini hari, 6 Juli 2026, sekitar pukul 00.46 WIB, meski sebelumnya lokasi tersebut telah diperiksa dan dipasang garis penghentian oleh Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.

Informasi tersebut diperoleh awak media setelah melakukan konfirmasi kepada unsur Satpol PP Kecamatan Kronjo melalui sambungan WhatsApp. Petugas Satpol PP Kecamatan Kronjo berinisial ARNmengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Semalam saya cek di galian Bakung, benar galian beroperasi. Itu fotonya sesuai waktu dan tanggal,” ujar ARN.

fbbe7a52 88f0 4bbf b5ee 34fb78613000Keterangan tersebut menjadi perhatian publik mengingat pada 1 Juli 2026 Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta perwakilan masyarakat telah melaksanakan pemeriksaan lapangan di lokasi tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 027/BAPL-DESDM/VII/2026, tim menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanah merah tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Pemeriksaan juga mencatat dugaan pelanggaran pada berbagai aspek, mulai dari perizinan pertambangan, dokumen lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha berbasis risiko, hingga potensi dampak terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas SP3 menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dengan memasang Satpol PP Line serta spanduk larangan melakukan kegiatan penambangan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aspek hukum, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin mengacu pada Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan juga memuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menanggapi dugaan kembali beroperasinya aktivitas galian tersebut, Muhammad Rizqi Ramadhan, SH., Presidium I Koalisi Rakyat Banten (KRB), menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Apabila informasi ini benar, maka sangat kami sesalkan. Lokasi yang sebelumnya telah diperiksa dan dipasang garis penghentian oleh Satgas SP3 justru diduga kembali beroperasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga mengabaikan hukum,” katanya.

Menurut Rizqi, penghentian aktivitas ilegal tidak boleh berhenti pada pemasangan garis larangan semata. Tuturnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang nantinya terbukti memiliki peran dalam aktivitas tersebut, baik pelaksana lapangan, pemodal, penyedia alat berat maupun pihak lain yang berdasarkan alat bukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur secara tegas mengenai pertambangan tanpa izin. Begitu pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana terhadap setiap orang yang apabila terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan efek jera, bukan sekadar menjadi peringatan administratif,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, perubahan fungsi ruang, hingga terganggunya lahan pertanian apabila terbukti terjadi sebagaimana hasil pemeriksaan lapangan sebelumnya.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penertiban hanya bersifat seremonial sementara aktivitas diduga terus berlangsung,” tegasnya.

Rizqi menambahkan, masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi dari aktivitas yang diduga melanggar hukum. Pungkasnya, supremasi hukum harus menjadi landasan utama agar tidak muncul anggapan bahwa pelanggaran dapat terus dilakukan tanpa konsekuensi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum. KRB juga mendorong seluruh instansi yang tergabung dalam Satgas SP3 bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan secara objektif sesuai kewenangannya. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas galian terkait informasi dugaan beroperasinya kembali lokasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(*)

Tim | 6 Juli 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Diduga Beroperasi Diam-Diam, Aktivitas Galian Tanah di Kronjo Kembali Muncul Meski Telah Disegel Satgas SP3
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Diduga Beroperasi Diam-Diam, Aktivitas Galian Tanah di Kronjo Kembali Muncul Meski Telah Disegel Satgas SP3
Masuk
NEXT: Diduga Beroperasi Diam-Diam, Aktivitas Galian Tanah di Kronjo Kembali Muncul Meski Telah Disegel Satgas SP3

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!