Didampingi Paralegal LPK-RAI, Warga Desa Kadununggal Berhasil Ambil Jaminan Sertifikat di BJB Nusamba
SUKABUMI, Indonesia JST NEWS— Tim Paralegal Lembaga Perlindungan Konsumen Ratu Adil Indonesia LPK-RAI mendampingi warga untuk pengambilan jaminan sertifikat di Bank BJB Nusamba Cabang Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Proses berjalan lancar tanpa kendala, Senin 6/7/2026.
Mashuddin, suami dari Ibu Tuti yang didampingi, mengatakan dirinya merasa terbantu dengan adanya pendampingan dari tim Pararegal LPK-RAI.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Ratu Adil Indonesia LPK-RAI, Muhamad MUHAMAD SLC, SH. MH, mengapresiasi kinerja tim di lapangan.
“Pendampingan hukum adalah bentuk nyata keberpihakan LPK-RAI kepada masyarakat kecil. Kami pastikan hak-hak warga dikawal sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Mamat Suherman yang akrab disapa Dolen selaku Tim Pararegal LPK-RAI mengatakan, sertifikat rumah yang diambil atas nama Ibu Tuti, warga Kp. Kadudampit RT 008/002, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
“Kami dari Paralegal LPK-RAI siap mengawal dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya terkait permasalahan jaminan dan perbankan. Alhamdulillah proses hari ini berjalan lancar,” ujarnya. (*)
























