Monitoring DPD ASWIN: Kalbar Pantau Langsung Perbaikan Pipa Utama Perumdam Tirta Khatulistiwa, Dorong Pelayanan Air Bersih Semakin Profesional dan Akuntabel
PONTIANAK β Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap proses perbaikan kebocoran pipa distribusi utama milik Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak di Jalan Perdana, tepatnya di depan Simpang Jalan Reformasi, Senin (3/8/2026). Kegiatan monitoring tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial organisasi pers dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(5/8)
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim teknis Perumdam Tirta Khatulistiwa melaksanakan pekerjaan penggantian dan perbaikan pada jaringan pipa PVC berdiameter 500 milimeter yang mengalami kebocoran. Sejumlah personel beserta alat berat dan peralatan pendukung diterjunkan guna mempercepat proses penanganan, sekaligus meminimalkan dampak terganggunya distribusi air bersih kepada pelanggan di wilayah terdampak.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menyampaikan bahwa kehadiran Tim Monitoring ASWIN bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance), mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keselamatan kerja.
βKami mengapresiasi langkah cepat Perumdam Tirta Khatulistiwa dalam menangani kebocoran jaringan utama ini. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta menggunakan material yang memenuhi spesifikasi teknis sehingga kualitas perbaikan benar-benar memberikan solusi jangka panjang,β tegas Budi Gautama.
Menurutnya, gangguan distribusi air bersih bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pelayanan publik. Karena itu, setiap proses penanganan harus dilakukan secara profesional, cepat, dan disertai penyampaian informasi yang terbuka kepada pelanggan.
βMasyarakat berhak mengetahui penyebab gangguan, wilayah terdampak, progres pekerjaan, hingga estimasi normalisasi distribusi air. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dipenuhi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,β tambahnya.
Sementara itu, Humas Perumdam Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, Muhammad Firman, menjelaskan bahwa perbaikan jaringan distribusi tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kontinuitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.
βKami berharap dengan dilaksanakannya perbaikan jaringan ini, ke depan pelayanan distribusi air bersih kepada pelanggan dapat semakin optimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. Setiap kritik, masukan, maupun pemberitaan dari media menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan,β ujarnya.
Firman juga menegaskan bahwa Perumdam Tirta Khatulistiwa memandang media massa sebagai mitra strategis dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik.
βKami berharap sinergi dan kolaborasi dengan insan pers terus terjalin secara profesional. Kritik yang objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta merupakan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif. Kami juga selalu membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,β katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap berbagai sorotan publik mengenai kualitas pelayanan air bersih, termasuk persoalan air keruh maupun meningkatnya kadar salinitas air baku yang sempat berdampak pada kualitas distribusi. Perumdam memastikan seluruh masukan dari masyarakat dan media menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan sistem pengolahan air, memperkuat jaringan distribusi, serta mempercepat modernisasi infrastruktur pelayanan.
DPD ASWIN Kalimantan Barat menilai respons cepat yang dilakukan Perumdam merupakan langkah positif. Namun demikian, evaluasi menyeluruh terhadap usia jaringan perpipaan, peningkatan kapasitas infrastruktur, pengawasan kualitas air baku, hingga penyusunan program pemeliharaan preventif secara berkala perlu terus dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan serupa di masa mendatang.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Perumdam Tirta Khatulistiwa memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan hak masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyampaikan informasi secara benar dan terbuka, sedangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam setiap pemberitaan.
Sebagai organisasi profesi pers, DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan sosial secara independen, objektif, dan berimbang terhadap berbagai sektor pelayanan publik di Kalimantan Barat. Monitoring yang dilakukan bukan semata-mata untuk mengkritisi, melainkan mendorong peningkatan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas penyelenggara layanan, serta membangun kolaborasi yang sehat antara pemerintah, BUMD, media massa, dan masyarakat demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.*Jayadiβ
Redaksi | 5 Agustus 2026
























