RIUNG NELAYAN BANTEN UTARA“Bersatu Menjaga Laut, Melawan Perampasan Ruang Hidup”
SERANG — Front Kebangkitan Petani Nelayan (FKPN) menggelar Riung Nelayan Banten Utara pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Pantai Gope, Kota Serang. Senin 10 Agustus 2026
Mengangkat tema “Bersatu Menjaga Laut, Melawan Perampasan Ruang Hidup”, pertemuan tersebut menjadi ruang konsolidasi nelayan dan masyarakat pesisir Banten Utara untuk membahas semakin menyempitnya ruang hidup akibat ekspansi industri, reklamasi, perubahan tata ruang, eksploitasi sumber daya alam, serta penguasaan kawasan pesisir oleh kepentingan korporasi.
Riung Nelayan dihadiri perwakilan nelayan Banten Utara, mulai dari Bojonegara hingga Dadap, Tangerang. Hadir pula sejumlah tokoh dan pegiat advokasi, di antaranya Akhmad Khozinudin, advokat yang aktif mengadvokasi persoalan oligarki dan perampasan tanah rakyat; Gufroni dari LBH AP Muhammadiyah; Mukri dari WALHI Eksekutif Nasional; serta Yudi Syamhudi Suyuti, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup bidang advokasi dan penguatan partisipasi publik.
RUANG HIDUP NELAYAN SEMAKIN TERKIKIS
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi nelayan Banten Utara adalah semakin hilangnya ruang hidup akibat arah pembangunan yang lebih mengutamakan investasi dan kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan masyarakat pesisir.
Laut dan pesisir yang selama turun-temurun menjadi sumber kehidupan nelayan kini semakin dialihkan menjadi kawasan industri, pelabuhan, reklamasi, properti, dan berbagai proyek investasi.
Perubahan tersebut berjalan beriringan dengan perubahan tata ruang yang menjadikan kawasan pesisir semakin terbuka untuk kepentingan investasi.
Akibatnya, akses nelayan terhadap laut semakin terbatas. Ruang tangkap menyempit, jarak melaut semakin jauh, biaya operasional meningkat, sementara hasil tangkapan semakin tidak menentu.
Pesisir dan laut merupakan ruang hidup masyarakat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, kebijakan pembangunan tidak boleh menghilangkan akses masyarakat pesisir terhadap ruang hidupnya.
Bagi FKPN, persoalan ini bukan sekadar persoalan ekonomi.
Ini menyangkut hak rakyat, keadilan sosial, kelestarian lingkungan hidup, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat pesisir.
BOJONEGARA: DARAT DIKERUK, LAUT DIREKLAMASI
Di Bojonegara, persoalan tersebut dirasakan masyarakat secara langsung.
Di daratan, gunung-gunung dikeruk untuk aktivitas pertambangan batu dan tanah urug. Di laut, reklamasi mengubah bentang pesisir sekaligus mempersempit wilayah tangkap nelayan.
Dampaknya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas pengerukan menimbulkan debu yang mengganggu lingkungan permukiman. Sementara di laut, nelayan harus menempuh jarak semakin jauh untuk mendapatkan wilayah tangkap.
Biaya melaut meningkat, tetapi hasil tangkapan tidak memberikan kepastian.
Lebih memprihatinkan, terdapat laporan nelayan yang diusir dan dilempari batu ketika mencari ikan di sekitar kawasan reklamasi.
Kondisi tersebut melahirkan pertanyaan mendasar:
Bagaimana mungkin nelayan yang kehidupannya bergantung pada laut justru diperlakukan sebagai orang asing di ruang hidupnya sendiri?
PONTANG, TIRTAYASA, TANARA DAN TANGERANG: ANCAMAN SEMAKIN MELUAS
Tekanan serupa dirasakan masyarakat pesisir di Pontang, Tirtayasa, Tanara, hingga Tangerang.
Ekspansi kawasan industri dan properti, termasuk pengembangan kawasan PIK 2, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat.
Perubahan bentang pesisir akibat pembangunan dan reklamasi berpotensi mengubah kondisi perairan dan meningkatkan tekanan terhadap wilayah pesisir.
Di Pontang, masyarakat menghadapi persoalan abrasi dan banjir rob yang semakin mengancam kawasan pesisir. Air laut bahkan masuk ke wilayah permukiman dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Bagi nelayan, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan.
Ketika laut berubah, kehidupan nelayan ikut berubah. Ketika akses terhadap laut ditutup, sumber penghidupan rakyat ikut terputus.
PEMBANGUNAN TIDAK BOLEH MENGABAIKAN PARTISIPASI PUBLIK
Dalam forum tersebut juga mengemuka persoalan serius mengenai partisipasi publik dalam pembangunan kawasan pesisir.
Masyarakat yang akan menerima dampak langsung dari sebuah proyek tidak boleh hanya dijadikan objek sosialisasi setelah keputusan pembangunan dibuat.
Partisipasi publik harus bermakna sejak tahap perencanaan, perubahan tata ruang, kajian lingkungan, proses perizinan, pelaksanaan pembangunan, hingga pengawasan dan evaluasi.
FKPN menegaskan:
IZIN BUKAN CEK KOSONG BAGI KORPORASI.
Terbitnya izin tidak berarti kewajiban negara terhadap rakyat menjadi gugur.
Izin tidak boleh dijadikan dasar untuk menghilangkan akses nelayan terhadap laut, mengusir masyarakat dari ruang hidupnya, ataupun membenarkan kerusakan lingkungan.
Negara tetap bertanggung jawab memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai hukum, melindungi masyarakat terdampak, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
SUARA PARA TOKOH: ATURAN SUDAH KUAT, YANG LEMAH ADALAH KEBERANIAN MENEGAKKANNYA
Mukri: Jangan Biarkan Aturan Kalah oleh Mafia dan Korporasi Hitam
Dalam Riung Nelayan, Mukri dari WALHI Eksekutif Nasional menyoroti persoalan penegakan hukum lingkungan.
Menurutnya, secara normatif Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat aturan lingkungan hidup yang cukup kuat. Persoalannya terletak pada keberanian dan konsistensi dalam menjalankan aturan tersebut.
“Aturan main terkait lingkungan hidup sebenarnya sudah kuat. Tetapi pelaksanaan aturan tersebut kadang penakut dan tidak punya taring ketika berhadapan dengan mafia dan korporasi hitam.”
Karena itu, menurutnya, persoalan lingkungan hidup tidak cukup diselesaikan dengan membuat regulasi baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hukum lingkungan harus memiliki taring. Tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Yudi Syamhudi Suyuti: Satgas Lingkungan Hidup Akan Dibentuk, Siap Hadapi Risiko
Sementara itu, Yudi Syamhudi Suyuti, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup bidang advokasi dan penguatan partisipasi publik, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) lingkungan hidup untuk menangani berbagai persoalan lingkungan, khususnya di Banten.
Yudi menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi berbagai risiko dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Ia optimistis lembaga dan tim yang dibangun akan memiliki “taring” dan keberanian untuk menghadapi pihak-pihak yang melakukan perusakan lingkungan.
Menurutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan tenaga ahlinya memiliki latar belakang aktivisme dan pergerakan, sehingga tidak ingin persoalan lingkungan hanya berhenti pada laporan dan administrasi.
Yudi juga menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan ke depan terbuka untuk melibatkan jejaring dan komunitas internasional, terutama ketika menghadapi persoalan kejahatan lingkungan berskala besar.
Ia menilai kejahatan lingkungan merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat meluas dan berlangsung lintas generasi.
Pesan yang mengemuka dari pernyataan tersebut jelas: persoalan lingkungan di Banten tidak boleh lagi berhenti di meja birokrasi. Harus ada tindakan, pengawasan, penegakan hukum, dan keberanian untuk menghadapi para perusak lingkungan.
Gufroni dan Akhmad Khozinudin: Rakyat Harus Bersatu dan Tidak Takut
Dari perspektif bantuan dan advokasi hukum, Gufroni dari LBH AP Muhammadiyah dan Akhmad Khozinudin menyatakan kesiapan untuk mengawal serta mendampingi masyarakat apabila menghadapi persoalan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
Namun, pendampingan hukum tersebut membutuhkan kekuatan masyarakat sendiri.
Keduanya menekankan pentingnya persatuan, konsistensi, dan keberanian masyarakat dalam memperjuangkan hak.
Masyarakat tidak boleh mudah dipecah, diintimidasi, atau dibuat takut ketika memperjuangkan kepentingan bersama.
Pesan yang disampaikan tegas:
Masyarakat harus bersatu dan konsisten. Jangan takut memperjuangkan amar ma’ruf nahi munkar. Kalau takut, lebih baik mundur dari sekarang.
Bagi mereka, perjuangan masyarakat pesisir bukan sekadar persoalan mempertahankan wilayah tangkap, tetapi juga perjuangan mempertahankan hak rakyat, lingkungan hidup, dan keadilan.
NELAYAN BUKAN PENGHAMBAT PEMBANGUNAN
Nelayan adalah bagian dari rakyat yang telah hidup dan menggantungkan kehidupannya pada laut jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Karena itu, nelayan bukan pihak luar dalam pembangunan.
Mereka adalah bagian dari rakyat yang memiliki hak untuk hidup, memperoleh penghidupan yang layak, serta menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Negara dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan menyerahkan ruang hidup rakyat kepada kepentingan modal.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika menerbitkan izin investasi, tetapi kemudian absen ketika rakyat kehilangan akses terhadap sumber kehidupannya.
Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat dan penjamin keadilan sosial, bukan menjadi kepanjangan tangan oligarki dan pemilik modal.
FKPN: SAATNYA NELAYAN BANTEN BERSATU
Atas berbagai persoalan tersebut, Kholid Mikdar, selaku Penasehat FKPN sekaligus inisiator Riung Nelayan, menyerukan kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir Banten untuk memperkuat persatuan dan konsolidasi dalam mempertahankan ruang hidup.
Menurutnya, perjuangan masyarakat pesisir harus diarahkan untuk memastikan pembangunan tidak menghilangkan akses rakyat terhadap laut dan pesisir, tidak menghancurkan ekosistem, serta tidak menjadikan wilayah pesisir sebagai ruang eksklusif bagi kepentingan korporasi.
“Nelayan bukan penghambat pembangunan. Nelayan adalah bagian dari rakyat yang berhak atas pembangunan yang adil.
Pembangunan yang mengorbankan ruang hidup rakyat bukanlah pembangunan yang berkeadilan.”
PERNYATAAN SIKAP RIUNG NELAYAN
Berdasarkan hasil pembahasan dalam Riung Nelayan Banten Utara, kami menyatakan:
1. Menolak segala bentuk perampasan dan penghilangan ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir.
2. Menuntut jaminan akses nelayan terhadap laut dan pesisir sebagai sumber kehidupan.
3. Menuntut transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap kebijakan pembangunan, perubahan tata ruang, dan aktivitas investasi di kawasan pesisir.
4. Menuntut evaluasi dan audit menyeluruh terhadap aktivitas korporasi yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
5. Mendesak pemerintah menghentikan aktivitas galian tanah urug dan reklamasi di wilayah Bojonegara yang telah menimbulkan dampak pencemaran, kerusakan lingkungan, dan penyempitan ruang hidup nelayan.
6. Menolak pembangunan yang mengorbankan lingkungan hidup dan mata pencaharian nelayan atas nama investasi.
7. Mendesak negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak nelayan serta masyarakat pesisir.
8. Mendesak pemulihan lingkungan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas galian, reklamasi, dan ekspansi industri, termasuk pemulihan ekosistem pesisir dan ruang tangkap nelayan.
9. Mengajak seluruh nelayan dan masyarakat pesisir Banten memperkuat persatuan, konsolidasi, dan perjuangan bersama untuk mempertahankan ruang hidup.
LAUT BUKAN MILIK OLIGARKI
Riung Nelayan Banten Utara menegaskan bahwa masyarakat pesisir tidak akan tinggal diam ketika ruang hidup mereka semakin menyempit.
Laut bukan milik oligarki.
Pesisir bukan milik korporasi.
Nelayan bukan pendatang di lautnya sendiri.
Bersatu menjaga laut.
Bersatu mempertahankan ruang hidup.
Bersatu melawan perampasan ruang hidup. (*)
HIDUP NELAYAN!
HIDUP RAKYAT!
























