DPP FRJRI dan Koalisi Rakyat Banten Mengecam Dugaan Keterlibatan Oknum Ketum KJNI dalam Kasus Dugaan PETI di Desa Bakung
BANTEN β Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) dan Koalisi Rakyat Banten menyatakan sikap tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai Humas Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) berinisial RD dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang sekarang sudah ditahan pihak Polda Banten. Jumat 14 Agustus 2026
DPP FRJRI menegaskan bahwa wartawan dan Organisasi Pers tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi dugaan tindak pidana apa pun, siapa pun yang diduga terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.
Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Haryono SH, mengatakan didepan awak media, bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, organisasi, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
βNegara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, bila terbukti ada keterlibatan oknum yang mengatasnamakan Organisasi Pers, maka aparat penegak hukum wajib mengusut sampai tuntas, tak terkecuali aktor intelektual maupun pihak yang menikmati hasil dari aktivitas tersebut, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Hukum harus tegak lurus dan tanpa pandang bulu,β tegas Ketum FRJRI.
Kami berharap pihak Polda Banten, terutama pihak penyidik segera melalukan pemanggilan kepada Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatan dalam kasus PETI di Desa Bakung, mengingat RD yang sekarang ditahan di Polda Banten adalah Humas KJNI, namun demikian, DPP FRJRI tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”, jelas El Koko Hariyono SH.
” DPP FRJRI berharap bahwa Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang diterbitkan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten telah mencatat adanya dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung dan Desa Blukbuk. Temuan tersebut harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secarac komprehensif dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aktifitas tersebut “, tutupnya.
Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten yang terdiri dari : Muhammad Rizqi Ramadhan, SH (Presidium 1), Kholid Mikdar (Presidium 2) dan Amrin Fasa (Presidium 3) mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan PETI di Desa Bakung termasuk dugaan keterlibatan Ketua Umum (Komite Jurnalis Nusantara Independen (Ketum KJNI), yang pasti Koalisi Rakyat Banten juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 yang diterbitkan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten tanggal 1 Juli 2026, dan kami berharap TIM Satgas SP3 Provinsi Banten juga melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut hingga selesai proses hukumnya.
Melalui Muhammad Rizqi Ramadan, SH dengan tegas mengatakan,” Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan PETI di Desa Bakung termasuk dugaan keterlibatan Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (Ketum KJNI) , yang pasti Koalisi Rakyat Banten juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 yang diterbitkan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten tanggal 1 Juli 2026, dan kami berharap TIM Satgas SP3 Provinsi Banten juga melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut hingga selesai proses hukumnya”, ujarnya. (*)
























