SUBUR JAYA LAWFIRM DAMPINGI SIDANG PERTAMA SENGKETA WARIS IBU MANISAH DI PN KENDAL*
_No: Pdt 88/2026/PN Kdl ditunda sidang lagi tanggal 24 Agustus 2026 _
JST-NEWS.COM-*Kendal, 18 Agustus 2026* – Tim kuasa hukum dari *SUBUR JAYA LAWFIRM* hadir mendampingi klien, Ibu Manisah, pada sidang pertama perkara sengketa waris Nomor Perkara Pdt 88/2026/PN Kendal di Pengadilan Negeri Kendal.
Sidang dipimpin oleh *Majelis Hakim*:
– *Ketua Majelis*: Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H.
– *Hakim Anggota*: Arif Indrianto, S.H., M.H.
– *Hakim Anggota*: Aditya Widyatmoko, S.H.
Sidang dipanitera oleh *Mareta Dinda Kesuma, S.H.*
*Tim Kuasa Hukum yang hadir:*
1. *Sukindar, S.H., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI
2. *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF., C.JKJ.C.FTAX.*
3. *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.C.JKJ.,C.FTAX.*
4. Eko Affandy, S.E.,C.PFW.,MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
5. Arno Samudra, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX ( Ketua PBH Feradi WPI DPC Kabupaten Kendal)
6. Subagyo, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
*Pernyataan Tim Kuasa Hukum:*
*Sukindar, S.H.* menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan materi gugatan telah dibahas secara internal oleh tim sebelum diajukan. “Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 30 Juli 2026,” ujarnya.
*Adv. Donny Andretti, S.H.* menambahkan bahwa saat ini tim akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan keadilan bagi ibu Manisah dan dalam gugatan ini agar dapat disajikan secara komprehensif di persidangan,” jelasnya.
SUBUR JAYA LAWFIRM berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak ahli waris.
Markus Wijaya SH menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum di PN Semarang dan akan terus hadir di setiap agenda sidang demi memperjuangkan hak-hak Penggugat.
“Kami berharap para Tergugat dapat hadir pada sidang mendatang. Proses hukum harus berjalan agar kepastian hukum segera terwujud,” tegas Markus.
DPP FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini sampai tuntas dan memberikan pendampingan hukum terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
*Narahubung Media:*
SUBUR JAYA LAWFIRM
( Red Ilma)
























