CV Sarana Cipta Bangunan Jadi Sorotan Publik, Proyek U-Ditch Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Abaikan K3
TANGERANG — Pelaksanaan proyek drainase di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh “CV Sarana Cipta Bangunan” diduga berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sementara aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja dinilai diabaikan.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan berada di “Kampung Tegal RT 003/RW 001, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi kegiatan, proyek drainase tersebut memiliki “pagu anggaran Rp100.000.000,00, dengan volume pekerjaan sekitar “105 meter”, dan dilaksanakan oleh “CV Sarana Cipta Bangunan*.
Pekerja Diduga Bekerja Tanpa APD
Sorotan utama tertuju pada keselamatan pekerja. Di lokasi, para pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Pekerja terlihat melakukan aktivitas pemasangan U-Ditch tanpa sarung tangan dan alas kaki keselamatan yang sesuai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi.
“Apakah keselamatan pekerja memang menjadi prioritas, atau hanya progres pekerjaan yang dikejar?”
Dalam pekerjaan konstruksi yang melibatkan material beton berukuran besar dan berat, penerapan K3 bukan sekadar formalitas. Pelaksana pekerjaan seharusnya memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaan.
Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara Turun ke Lokasi
Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah “Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara” mendatangi lokasi pekerjaan untuk melihat langsung kondisi proyek dan mempertanyakan pelaksanaan kegiatan.
Saat berada di lokasi, muncul pertanyaan mengenai “siapa pelaksana atau penanggung jawab proyek yang berada di lapangan.”
Namun, menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, para pekerja tidak mengetahui secara jelas siapa pelaksana yang bertanggung jawab setiap hari. Bahkan disebutkan bahwa pihak yang disebut sebagai “bos” dari CV Sarana Cipta Bangunan biasanya baru datang pada sore hari.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini patut dipertanyakan. Sebab, pekerjaan konstruksi dengan anggaran publik semestinya memiliki pengendalian dan pengawasan yang jelas, termasuk siapa penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kecamatan Kresek Ikut Dipertanyakan
Tidak hanya kontraktor yang menjadi sorotan. Pengawasan dari pihak Kecamatan Kresek juga dipertanyakan.
Saat Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara melakukan pengecekan, disebutkan belum terlihat adanya pengawas dari pihak kecamatan yang dapat ditemui di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan:
“Siapa yang mengawasi kualitas pekerjaan? Siapa yang memastikan metode pemasangan sesuai spesifikasi? Dan siapa yang memastikan keselamatan para pekerja benar-benar diterapkan?”
Apabila pekerjaan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang efektif, potensi terjadinya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi akan semakin besar.
U-Ditch Retak Diduga Tetap Dipasang
Yang lebih mengkhawatirkan, material U-Ditch yang terlihat “belah atau retak diduga tetap dipasang”.
Jika material yang mengalami kerusakan memang dipasang tanpa pemeriksaan dan persetujuan teknis, hal tersebut patut mendapat perhatian serius. Material beton yang tidak memenuhi persyaratan kualitas semestinya diperiksa terlebih dahulu dan tidak serta-merta digunakan dalam pekerjaan.
Selain itu, dari kondisi lapangan, pemasangan U-Ditch juga diduga tidak didahului persiapan dasar yang memadai.
Secara teknis, metode pelaksanaan harus mengikuti *spesifikasi teknis dan dokumen kontrak*. Jika dalam kontrak atau spesifikasi ditentukan adanya lapisan dasar seperti pasir, lantai kerja/lean concrete (LC), atau pekerjaan persiapan lainnya, maka tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Tujuannya antara lain agar posisi U-Ditch stabil, elevasi sesuai rencana, dan konstruksi memiliki daya tahan yang memadai.
Jangan Sampai Kejar Volume, Kualitas Dikorbankan
Persoalan proyek ini bukan semata-mata soal U-Ditch yang dipasang. Yang lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi standar mutu dan metode kerja yang telah ditetapkan.
Pekerjaan drainase bukan sekadar menggali tanah lalu meletakkan beton. Ada proses persiapan dasar, pengaturan elevasi, pemasangan, penyambungan, hingga pengawasan mutu yang harus diperhatikan.
Jika material retak tetap digunakan dan pekerja bekerja tanpa APD memadai, sementara pengawas maupun pelaksana tidak terlihat di lokasi, wajar apabila masyarakat mempertanyakan kualitas dan akuntabilitas pekerjaan tersebut.
Kontraktor dan Pengawas Diminta Beri Penjelasan
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang dapat memberikan penjelasan secara langsung terkait dugaan persoalan tersebut belum berhasil ditemui di lokasi, baik dari pihak “CV Sarana Cipta Bangunan” maupun pihak yang disebut bertanggung jawab melakukan pengawasan dari *Kecamatan Kresek*.
Kontraktor perlu memberikan klarifikasi mengenai:
* penerapan K3 dan penyediaan APD bagi pekerja;
* keberadaan penanggung jawab/pelaksana di lapangan;
* penggunaan U-Ditch yang diduga retak;
* metode persiapan dasar sebelum pemasangan;
* pengawasan mutu pekerjaan;
* serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Sementara pihak Kecamatan Kresek juga perlu menjelaskan “sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek tersebut”.
Publik Berhak Tahu Ke Mana Anggaran Rp100 Juta Digunakan
Dengan pagu anggaran “Rp100 juta” dan volume pekerjaan “105 meter”, masyarakat berhak memperoleh pekerjaan drainase yang aman, berkualitas, dan sesuai spesifikasi.
Jangan sampai proyek hanya mengejar panjang pemasangan dan serapan anggaran, sementara “keselamatan pekerja, kualitas material, dan mutu konstruksi justru dikesampingkan.”
Jika benar ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan, atau pengabaian K3, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Uang publik harus melahirkan pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar proyek yang terlihat selesai.
Dan ketika keselamatan pekerja serta mutu konstruksi mulai dipertanyakan, maka ‘diamnya pengawas bukan lagi jawaban—yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dan pertanggungjawaban.”. (*)
























