Kejari Tanjung Balai: SIAP ‼️ “Panggil Ke – 16 ASN Terlibat Praktik Salah Pelayanan di BPJS, Ada Apa dengan hal ini? Korupsi Pungli dsbnya bagian ANDIL KINERJA Pemerintah Daerah Ikut BOB-ROK!!!
Tanjung Balai — Dugaan pemotongan uang jasa pelayanan BPJS tenaga kesehatan di RSUD Tengku Mansyur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, memasuki babak penting. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., meminta Inspektorat Kota Tanjung Balai melakukan audit untuk menguji dasar hukum yang digunakan dalam pemotongan tersebut.
Permintaan audit itu disampaikan Bobon saat menerima kunjungan Tim DPP LSM GEMMAKO RI bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai, Jurgen Panjaitan, Jumat (4/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan pemanggilan kedua berkaitan dengan laporan dugaan pemotongan jasa pelayanan BPJS tenaga kesehatan di RSUD Tengku Mansyur serta dugaan pemotongan penghasilan terhadap sekitar 2.500 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Persoalan ini menjadi perhatian karena yang dipersoalkan bukan semata-mata berapa besar uang yang dipotong, melainkan apa dasar hukum pemotongan tersebut, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta ke mana penggunaan dana hasil pemotongan tersebut.
Kepala Kejari Tanjung Balai menegaskan pihaknya akan menelusuri regulasi yang menjadi dasar pemotongan jasa pelayanan BPJS tenaga kesehatan sejak 2025 hingga 2026. Penelusuran tersebut mencakup masa pergantian kepemimpinan direktur RSUD Tengku Mansyur.
“Kita akan meminta Inspektorat Kota Tanjung Balai melakukan audit atas dasar hukum yang berlaku dari pemerintah pusat, guna menelusuri landasan yang diikuti dalam penyusunan Peraturan Walikota yang diduga menjadi dasar instruksi pemotongan terhadap para tenaga kesehatan di RSUD Tengku Masnyur,” ujar Bobon.
16 ASN Dipanggil, Pemotongan Disebut Memang Terjadi
Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Jurgen Panjaitan, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari 16 narasumber yang berkaitan dengan laporan GEMMAKO RI.
Dari proses tersebut, menurut keterangan Kejari, pemotongan sebagaimana dilaporkan memang terjadi. Namun, jajaran Direksi RSUD yang turut dimintai keterangan menyerahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai salah satu dasar regulasi pelaksanaan pemotongan.
Di sinilah persoalan hukum menjadi lebih substantif.
Keberadaan sebuah Perwali tidak otomatis menutup ruang pemeriksaan. Justru yang harus diuji adalah apakah materi muatan Perwali tersebut memiliki kewenangan dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan pemerintah pusat yang mengatur pengelolaan pendapatan, jasa pelayanan, remunerasi, maupun pembiayaan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Bobon menegaskan, apabila regulasi daerah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang lebih tinggi, maka legalitas penggunaannya perlu dipertanyakan.
“Apabila Peraturan Walikota ternyata tidak mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan dari atas, maka tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Kasus ini berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih luas apabila hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian antara regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya.
Sebab, pemotongan penghasilan atau jasa pelayanan tenaga kesehatan menyangkut hak ekonomi para pekerja sekaligus menyentuh aspek tata kelola keuangan daerah, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas penggunaan uang publik.
Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemotongan benar-benar terjadi. Aparat penegak hukum dan auditor juga perlu menelusuri siapa yang menetapkan kebijakan, siapa yang memerintahkan, mekanisme pencatatan keuangan, rekening atau pos anggaran yang menerima dana, serta penggunaan akhir dana tersebut.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai apakah kebijakan tersebut merupakan tindakan administratif yang memiliki dasar hukum atau justru terdapat persoalan hukum lain yang perlu ditindaklanjuti.
Dugaan Pemotongan 20 Persen Penghasilan ASN Juga Disorot
Selain persoalan jasa pelayanan BPJS tenaga kesehatan, GEMMAKO RI juga meminta Kejari Tanjung Balai menelusuri dugaan pemotongan sekitar 20 persen terhadap penghasilan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, bersama Bidang Investigasi I Alamsyah Siregar, menyebut pemotongan tersebut tercatat berlangsung pada Mei hingga Desember 2025 berdasarkan Peraturan Wali Kota.
Namun, GEMMAKO RI mempertanyakan dasar hukum untuk periode Januari hingga Agustus 2026, yang menurut mereka diduga belum memiliki landasan peraturan yang sah.
Titik krusialnya bukan hanya pada persentase pemotongan, tetapi pada legalitas, mekanisme, persetujuan, pencatatan, dan peruntukan dana. Jika benar terdapat pemotongan tanpa dasar hukum yang memadai, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kejari Didorong Transparan, Pemeriksaan Harus Berbasis Bukti
GEMMAKO RI mengapresiasi langkah Kejari Tanjung Balai yang membuka ruang penelusuran lebih lanjut. Dodi Antoni meminta proses audit dan pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, seluruh pihak juga perlu menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran tidak boleh diposisikan sebagai kesimpulan sebelum seluruh dokumen, keterangan saksi, regulasi, dan aliran dana diperiksa secara objektif.
Publik kini menunggu hasil audit Inspektorat serta langkah lanjutan Kejari Tanjung Balai.
Jika ditemukan regulasi daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik kebijakan internal pemerintah daerah. Kasus tersebut dapat menjadi preseden penting bagi pengawasan terhadap produk hukum daerah dan pengelolaan hak finansial ASN maupun tenaga kesehatan di Indonesia.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Uang yang dipotong dari hak para tenaga kesehatan dan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang dapat diaudit, serta peruntukan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kita berharap Kejari Tanjung Balai senantiasa profesional dan transparan, serta mewujudkan integritas dalam membasmi tindakan yang merugikan ASN Kota Tanjung Balai,” pungkas Dodi Antoni.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi laporan dan proses penelusuran. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.(AG)
#SIKAT SAMPAI RONTOK UNSUR KORUPSI di Tingkat Daerah*
Redaksi | 4 September 2026
























