- Berita Terkini
- Hukum
- Jawa Tengah
- Kebudayaan
- Lainnya
- Nasional
- Organisasi
- Peristiwa
- Sosial
- TNI - POLRI
Kabupaten Karanganyar : “Mutu MURI Pertanyaan Besar Rakyat Indonesia – Rekor Sound System Karanganyar, Prestasi atau Momentum Evaluasi Tata Kelola Anggaran”????
Karanganyar — Sebuah perayaan semestinya meninggalkan kebahagiaan bagi masyarakat. Namun, ketika sebuah kegiatan menggunakan fasilitas publik, melibatkan pemerintah daerah, serta berpotensi berkaitan dengan pembiayaan APBD, maka pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada kemeriahan acara.(12/9/2026)
Transparansi anggaran, manfaat ekonomi, ketertiban, serta pertanggungjawaban penyelenggaraan justru menjadi bagian penting yang harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Pada November 2025, Kabupaten Karanganyar menjadi lokasi parade sound system dalam rangka Hari Jadi ke-108.
Pemberitaan saat itu menyebut sebanyak 358 perangkat/vendor sound system dipasang sepanjang sekitar 5,13 kilometer di Jalan Lawu.
MURI sendiri dalam laman resminya mencatat 360 rigging gantangan sepanjang 5.130 meter dan memberikan Rekor No. 12511 kepada Asosiasi Pengusaha Sound Indonesia (APSI). MURI menjelaskan konsep kegiatan tersebut sebagai instalasi audio dengan standar kenyamanan suara dan kejernihan, berbeda dari konsep sound horeg yang identik dengan kebisingan Pertanyaan besar MUI dan Rakyat Indonesia?
Di sinilah ruang evaluasi publik menjadi penting. Apakah sebuah rekor otomatis menunjukkan keberhasilan pembangunan daerah?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Rekor dapat menjadi kebanggaan, tetapi ukuran keberhasilan pemerintah daerah tetap harus dikembalikan kepada manfaat bagi masyarakat:
apakah kegiatan tersebut berbau mudharat (pembujiran keuangan Pemkab?) yang memberikan dampak ekonomi, memperkuat UMKM, mengangkat kebudayaan lokal, meningkatkan kunjungan wisata, atau justru menimbulkan beban sosial, gangguan lalu lintas, persoalan lingkungan, dan pemborosan anggaran.
Publik Berhak Mengetahui Berapa Biayanya
Pertanyaan paling mendasar bukan sekadar berapa jumlah sound system yang dipasang, melainkan berapa total biaya yang dikeluarkan, siapa yang membiayai, sumber anggarannya dari mana, dan apa bentuk pertanggungjawabannya.
Jika terdapat penggunaan APBD dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar semestinya membuka informasi secara proporsional kepada publik: dokumen perencanaan, RKA/DPA, paket pengadaan, nilai kontrak, penyedia, mekanisme pemilihan penyedia, hingga laporan realisasi anggaran.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menyediakan kanal Open Data yang memuat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sejumlah perangkat daerah.
Artinya, ruang transparansi anggaran sebenarnya tersedia dan dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara berbasis data.
Sebaliknya, apabila memang terdapat indikasi ketidakefisienan, Pemerintah Daerah harus membuka ruang pemeriksaan. Inspektorat, BPKP, BPK, atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya dapat menjadi mekanisme untuk memastikan apakah proses perencanaan dan pengadaan telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan pemerintah.
MURI Juga Perlu Menjaga Integritas Rekor
Lembaga pencatat rekor memiliki posisi penting karena sebuah penghargaan dapat membentuk persepsi publik bahwa sebuah kegiatan merupakan sesuatu yang layak dibanggakan.
Karena itu, jika di kemudian hari muncul keberatan serius mengenai proses penyelenggaraan, pembiayaan, keselamatan, ketertiban, atau persyaratan rekor, publik berhak meminta klarifikasi dan penjelasan resmi dari MURI.
Namun, sampai penjelasan resmi tersebut tersedia, informasi mengenai pencabutan atau penarikan rekor tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.
MURI saat ini masih memuat rekor tersebut dalam laman resminya. Karena itu, apabila terdapat informasi terbaru bahwa penghargaan telah ditarik, masyarakat dan media sebaiknya meminta dokumen atau pernyataan resmi MURI agar pemberitaan tidak berubah menjadi spekulasi.
Karanganyar Harus Tetap Menjadi Kota yang Mengutamakan Ketenteraman
Karanganyar memiliki identitas sosial dan budaya yang kuat. Kegiatan besar boleh dilakukan, bahkan dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat. Tetapi kemajuan daerah tidak seharusnya diukur dari seberapa keras suara yang mampu dihasilkan atau seberapa besar sebuah acara dapat terlihat.
Warga bicara; MURI Berhak Mencabut KEMBALI pada mutu yang kurang disiplin pada simbol gelar tersebut.
Karanganyar dikenal sebagai Kota Tentram, akhirnya terjebak kebusukan segment acara ini dapat kategori MURI (NAIF – MUNAFIQ PEMKAB KARANGANYAR jadi berseteru pada larangan peraturan daerah propinsi Jawa Tengah*)
Pendapat sebagai MUI – Majelis Ulama Indonesia, melarang hal ini, karena banyak unsur mudharat dari hal kebajikan pada kemaslahatan Warga Negara Indonesia.
Redaksi | 12 September 2026
























