Alejandro Villena, Psikolog, tentang Konsumsi Pornografi pada Remaja: “Pornografi adalah Kokain dalam Seksualitas” Bagaimana di Indonesia?

Alejandro Villena, Psikolog, tentang Konsumsi Pornografi pada Remaja: “Pornografi adalah Kokain dalam Seksualitas” Bagaimana di Indonesia?

Internasional — Kemajuan teknologi digital menghadirkan kemudahan komunikasi, mempercepat pelayanan publik, dan membuka akses pengetahuan bagi masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, tersimpan persoalan serius yang menuntut perhatian bersama: paparan konten seksual yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan media sosial, penyebaran narkotika melalui kanal digital, serta melemahnya disiplin dalam kehidupan sosial maupun dunia kerja.(15/10)

Paparan Pornografi, Penyalahgunaan Media Sosial, dan Tantangan Reformasi Birokrasi di Indonesia#

Di Spanyol, psikolog dan ahli seksologi klinis Alejandro Villena mengingatkan bahwa paparan pornografi pada usia dini berpotensi membentuk pemahaman keliru tentang seksualitas, objektifikasi manusia, serta perilaku yang mengabaikan empati dan penghormatan terhadap orang lain. Peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa teknologi tanpa pendampingan, pendidikan, dan pengendalian yang proporsional dapat menimbulkan risiko bagi perkembangan anak dan remaja.

Indonesia perlu mengambil pelajaran dari persoalan tersebut. Pemerintah tidak cukup hanya mengampanyekan literasi digital, tetapi juga harus memperkuat perlindungan anak, pengawasan konten ilegal, pendidikan keluarga, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi. Kebijakan pembatasan akses harus dirancang secara terukur, berbasis bukti, dan tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sah.

HP di Ruang Kerja: Antara Kebutuhan Digital dan Kewajiban Profesional

Persoalan disiplin digital tidak berhenti pada kehidupan anak dan remaja. Di lingkungan pemerintahan, penggunaan telepon genggam selama jam kerja juga perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab profesional. Perangkat digital merupakan alat pendukung pekerjaan, bukan alasan untuk mengabaikan pelayanan masyarakat, menunda penyelesaian tugas, atau mengurangi konsentrasi terhadap tanggung jawab jabatan.

Kritik publik patut diarahkan pada perilaku yang nyata: pegawai yang terlalu sibuk dengan media sosial ketika pelayanan berlangsung, aktivitas swafoto yang mengganggu pekerjaan, penyebaran informasi kedinasan tanpa kewenangan, hingga penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Apabila perilaku tersebut terbukti menghambat pelayanan, persoalannya bukan sekadar kebiasaan bermain HP, melainkan menyangkut integritas, etika jabatan, dan akuntabilitas penggunaan waktu kerja.

Namun, penegakan disiplin harus berlaku secara adil. Tidak semua penggunaan HP merupakan pelanggaran karena sebagian ASN justru membutuhkan perangkat tersebut untuk komunikasi kedinasan, koordinasi lapangan, dokumentasi resmi, dan pelayanan publik berbasis digital. Oleh sebab itu, setiap instansi perlu menetapkan tata tertib yang jelas, termasuk pengaturan penggunaan HP di ruang pelayanan, rapat, dan kegiatan yang menuntut konsentrasi penuh.

Usulan kebijakan: “Letakkan HP pribadi di tempat penyimpanan sebelum memasuki area kerja yang membutuhkan konsentrasi penuh.” Pengecualian perlu diberikan untuk kepentingan kedinasan, keadaan darurat, dan kebutuhan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya bukan memusuhi teknologi, melainkan memastikan teknologi tunduk pada kepentingan pelayanan publik.

Reformasi ASN: Jabatan Bukan Hak Istimewa Tanpa Batas

Disiplin aparatur negara tidak dapat diukur hanya dari kehadiran, seragam, atau kepatuhan administratif. Ukuran sesungguhnya terletak pada kualitas pelayanan, integritas, kompetensi, produktivitas, dan kemampuan mempertanggungjawabkan kewenangan yang dipercayakan negara.

DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap kinerja aparatur. Evaluasi harus dilaksanakan secara transparan dengan indikator yang terukur, mekanisme pengaduan masyarakat, pemeriksaan konflik kepentingan, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti. Dugaan nepotisme, penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan praktik persekongkolan harus ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan proses hukum yang berlaku, bukan melalui prasangka atau tuduhan tanpa bukti.

Dalam konteks tersebut, muncul pula gagasan membatasi masa jabatan atau masa penugasan ASN menjadi lima tahun sebelum dilakukan pergantian. Gagasan ini patut dibahas sebagai wacana reformasi, tetapi tidak dapat diterapkan secara menyeluruh tanpa kajian mendalam. Status kepegawaian ASN berbeda dari jabatan politik dan jabatan pimpinan tertentu. Pengangkatan, rotasi, promosi, serta pemberhentian harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, sistem merit, kebutuhan organisasi, dan evaluasi kinerja.

Reformasi yang sehat bukanlah mengganti seluruh pegawai setiap lima tahun, melainkan memastikan tidak ada jabatan yang menjadi ruang nyaman bagi penyalahgunaan kekuasaan. Pergantian harus berdasarkan kebutuhan dan aturan, sementara kompetensi, kesinambungan pelayanan, serta hak kepegawaian tetap dilindungi.

Begitu pula dengan tuntutan transparansi hubungan keluarga dalam birokrasi. Pemeriksaan konflik kepentingan harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan data yang sah. Data Kartu Keluarga maupun KTP elektronik merupakan data pribadi yang tidak boleh dibuka secara sembarangan. Pengawasan harus berlandaskan kewenangan hukum, perlindungan data pribadi, dan prinsip keadilan.

Media Sosial Bukan Ruang Bebas dari Tanggung Jawab

Media sosial telah mengubah cara masyarakat bekerja, berkomunikasi, dan membangun citra diri. Instagram, Facebook, Telegram, serta berbagai platform lainnya dapat menjadi sarana edukasi dan pelayanan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk penipuan, perdagangan narkotika, penyebaran konten ilegal, manipulasi informasi, dan kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton perubahan digital. Orang tua perlu mendampingi anak dalam menggunakan internet. Sekolah harus memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital. Pemerintah perlu meningkatkan penindakan terhadap kejahatan siber, sementara penyelenggara platform harus menjalankan tanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Di lingkungan pemerintahan, etika bermedia sosial juga perlu ditegakkan. ASN wajib memahami batas antara ekspresi pribadi, kerahasiaan kedinasan, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Akan tetapi, disiplin tidak boleh dijadikan dalih untuk membungkam kritik yang sah. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

Masa Depan Generasi Muda Tidak Boleh Dikorbankan

Pertanyaan mendasarnya adalah: ke mana arah masa depan generasi muda Indonesia apabila akses digital berkembang lebih cepat daripada kemampuan keluarga, sekolah, dan negara dalam memberikan pendampingan?

Anak-anak membutuhkan perlindungan dari konten seksual yang tidak sesuai usia, eksploitasi, kekerasan, dan kejahatan digital. Mereka juga membutuhkan teladan kedisiplinan dari orang dewasa, termasuk aparatur pemerintahan. Ketika masyarakat menuntut generasi muda bertanggung jawab, institusi publik harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa kewenangan dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Indonesia tidak perlu memusuhi perubahan zaman. Yang harus diperbaiki adalah tata kelola, pengawasan, budaya kerja, dan keteladanan. Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan melemahkan daya pikir, merusak hubungan sosial, atau menjadi alat untuk menghindari tanggung jawab.

Pulihkan Disiplin, Tegakkan Integritas

mendorong pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk membangun tata kelola digital yang sehat serta budaya kerja yang disiplin. Evaluasi kinerja ASN harus objektif. Penyalahgunaan media sosial harus ditindak sesuai aturan. Perlindungan anak harus diperkuat. Pelayanan publik harus kembali menjadi prioritas utama.

Letakkan HP ketika pekerjaan menuntut konsentrasi. Tegakkan aturan tanpa diskriminasi. Awasi jabatan tanpa prasangka. Lindungi anak tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Negara tidak akan menjadi maju hanya karena masyarakatnya memiliki telepon pintar. Kemajuan ditentukan oleh kualitas manusia, ketegasan hukum, integritas penyelenggara negara, dan kesediaan setiap warga menjalankan tanggung jawabnya.

Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang profesional. Generasi muda berhak mendapatkan masa depan yang terlindungi. Dan jabatan publik wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Redaksi  | 15 Oktober 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!

You cannot copy content of this page