Kasus Pembunuhan Berencana di Brangsong Kendal Terungkap, Polisi Tangkap Lima Pelaku Lintas Wilayah

Kasus Pembunuhan Berencana di Brangsong Kendal Terungkap, Polisi Tangkap Lima Pelaku Lintas Wilayah

KENDAL— Polres Kendal, Kepolisian Resor (Polres) Kendal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan yang jasadnya ditemukan di sebuah gedung kosong di samping Jalan Raya Pantura Alternatif, Dukuh Jipang, Desa Kebondalem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Kegiatan press release tersebut dilangsungkan di Ruang Posko Polres Kendal pada Rabu (4/11/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dody Wahyu Kurniawan serta Kasi Humas Iptu Deni Herawan.

Dalam pemaparannya di hadapan awak media, Kapolres Kendal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Kendal dalam melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berkat kesigapan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku dalam waktu singkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi. Tersangka utama berinisial SP (asal Kroya, Indramayu) diketahui menyimpan dendam masa lalu dengan korban berinisial DN.

Kemarahan para pelaku semakin tersulut menjelang detik-detik kejadian. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan para pelaku sempat berkumpul di depan ruko kosong di sisi utara Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu, untuk menenggak minuman keras bersama-sama hingga larut malam.

Di tengah pengaruh alkohol, situasi memanas ketika kepala salah satu tersangka berinisial FW yang sedang tertidur tidak sengaja diduduki oleh korban. Insiden sepele tersebut berpadu dengan dendam lama, sehingga menyulut kemarahan kolektif kelompok pelaku.

Korban DN akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh kelima tersangka menggunakan kekerasan fisik berlebihan hingga merenggut nyawanya. Setelah korban dipastikan tewas—dengan kondisi jasad ditemukan dalam keadaan terborgol—para pelaku membuang jenazahnya ke gedung kosong di wilayah Brangsong guna menghilangkan jejak.

Selain melakukan pembunuhan, para pelaku juga menggasak sejumlah barang milik korban. Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, turut disita satu unit telepon genggam Vivo Y20 serta sepeda motor Honda Vario warna abu-abu tahun 2019 dengan nomor polisi H 5609 BDD.

Polisi mengonfirmasi bahwa kelima pelaku pembunuhan ini berasal dari luar wilayah Kendal. Berdasarkan data kepolisian, identitas kelima tersangka adalah sebagai berikut:

1.SP (Inisiator) — Asal Kroya, Indramayu.

2. GW — Asal Jawa Timur.

3. AB — Asal Cirebon, Jawa Barat.

4. SN — Asal Cirebon, Jawa Barat.

5. AF — Asal Gegesik, Cirebon, Jawa Barat.

“Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang kini telah berhasil kami amankan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bentuk kerja keras dan kesigapan anggota kami di lapangan,” ungkap AKBP Ratna Quratul Ainy.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain, serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 458 Ayat (3) KUHP, serta ancaman tambahan pidana penjara paling lama 15 tahun melalui Pasal 479 Ayat (1) KUHP.

Red-Spyd

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!

You cannot copy content of this page