Polsek Limau Tangkap Tersangka Pencuri HP Dan Senapan
Jst-news.com Tanggamus Seorang pria berinisial IW 20thn warga Dusun Upang Upang Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus atas persangkaan pencurian handphone dan senapan angin.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai petani juga turut diamankan handphone Oppo A3S warna hitam dan jam tangan merk seiko warna putih milik korbanya Said (56) warga Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus, AKP Oktafia Siagian S.H yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Candra S.I.K mengatakan, tersangka ditangkap atas bantuan warga yang mendapati tersangka menguasai barang milik korban yakni handphone dan jam tangan

Berdasarkan barang bukti handphone dan jam tangan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian, dan korban mengenalinya sehingga menginformasikan ke Polsubsektor Kelumbayan Polsek Limau.
dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu tanggal 09 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendapatkan informaai bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan masyarakat,β kata AKP Oktafia Siagian Jumat 14 April 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 02 April 2023 sekitar jam 08.00 WIB. bermula korban baru selesai gotong royong memperbaiki jalan ke kebun dan kembali ke gubuknya di Umbul Banjar Pekon Unggak Kelumbayan Barat.
Sesampainya korban di gubuk kebun, ia melihat kondisi pakaian yang ada dalam gubuk sudah berantakan dan karena merasa curiga, ia mengecek di sekeliling dan mendapati bahwa sebuah senapan angin, jam tangan seiko dan sebilah golok telah hilang.
Lalu korban juga mendatangi gubuk kedua yang ada diladang korban berjarak 500 meter dari gubuk pertama, lagi lagi korban tidak mendapati hanphone Oppo A5S warna hitam miliknya juga sudah hilang.
Selanjutnya korban menanyakan kepada saksi tetangga kebunnya dan tetangganya mengatakan bahwa melihat IW membawa senapan angin mirip dengan milik korban sehingga korban dan keluarganya melakukan pecarian terhadap IW.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, sehingga korban melapor ke Polsek Limau untuk ditindak lanjuti,β jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap beberapa hari usai beraksi tepatnya pada Minggu tanggal 09 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika pelaku diamankan oleh saksi Sadmad karena pelaku diketahui mengusai barang korban berupa handphone dan jam tangan.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di gubuk korban, namun sebagian barang milik korban telah dijual,β ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
βAtas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara, tandasnya(ynt)
























