undang-undang ITE . Hidayad Afif SH seorang oknum pengacara dilaporkan managemen di duga rs swasta Wirahusada Kisaran.
undang-undang ITE . Hidayad Afif SH seorang oknum pengacara dilaporkan managemen di duga rs swasta Wirahusada Kisaran.
Indonesia jst news .Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi untuk membuat panduan dalam penyelesaian kasus-kasus yang menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Panduan itu akan diedarkan ke jajaran ke Polda dan Polres,
“(Panduan) itu untuk pedoman yang nanti akan dijadikan pegangan bagi para penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan. Penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, laporan ini sifatnya aduan. Jadi yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya harus B bukan A.
Asahan.sumut. undang-undang ite. Hidayad Afif SH seorang oknum pengacara dilaporkan managemen di duga rs swasta Wirahusada Kisaran.
sesuai lp/B/344/VII/2023/Spkt/Polres Asahan /Polda Sumut.
Dengan pasal yg disangkakan :
UU RI 13 tahun 2003, 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yg memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sehabis dilakukan pemeriksaan terhadap Hidayat Afif SH oleh unit Tipiter Polres Asahan ,Mengatakan ke beberapa awak Media hasil dari Pemeriksaan tersebut.
-Menurut Afif dirinya di panggil unit Tipiter Polres Asahan ,Pihak Penyidik ingin mengetahui maksud postingan tgl 3 juli 2023 tentang diduga Rumah Sakit Wirahusada..
“Saya tidak ada maksud ingin mendiskreditkan Rumah Sakit wirahusada tersebut,dan tidak ada dalam pikiran saya yang ingin menjelekkan rumah sakit tersebut.
Saya ambil Postingan dibuat siaran langsung salah satu wartawan tentang adanya salah satu pasien peserta bpjs mandiri yang tidak di duga tidak dilayani dengan baik oleh petugas administrasi rumah sakit tersebut.
VIRAL dan menghebohkan.??. klaim BPJS. pasien mengklaim BPJS nya aktif. diduga pihak rumah Sakit mengklaim BPJS nya tidak aktif,terjadilah keributan….. Asahan-Sumut
beredar Kedua pihak mengeluarkan pernyataan di media. dr.Faisal muslim.juru bicara RS Wira husada.Bapak Suwardi suami mariana, yang mengeluarkan pendapat kepada wartawan.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Namun pada kenyataannya terkadang diduga rumah sakit tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik dalam pelayanannya, seperti yang terjadi baru – baru ini di salah satu rumah sakit di Asahan yang videonya sempat beredar di medsos di salah satu akun FB Agustua Panggabean pada tanggal 12 Juli 2023 kemaren yang viral.
Menurut Agustua Panggabean yang juga berpropesi sebagai wartawan yang saat itu berada di lokasi kejadian secara spontan mengambil video kejadian tersebut.
Guna mendapat informasi awal kejadian tersebut, media menghubungi suami ibu Mariana melalui via whatsapp, Suwardi (64) suami dari ibu Mariana menjelaskan bahwa sebelumnya ia bersama keluarga membawa Mariana ke puskesmas Aek Songsongan namun di karenakan alat yang kurang memadai Mariana di rujuk ke Rumah Sakit diduga Wira Husada yang berada di jalan Kartini kecamatan kisaran timur kabupaten Asahan, 12 Juli 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Mariana(55) merupakan warga dusun V desa perkebunan Gunung Melayu kecamatan Rahuning di ketahui merupakan peserta BPJS Mandiri dengan faskes kelas 1, untuk mendapatkan pelayanan perobatan medis pihak keluarga Mariana melakukan registrasi ke ruangan administrasi guna pendataan berkas BPJS atas nama Mariana, Sembari menunggu pasien di bawa ke ruangan pemeriksaan untuk di periksa dokter
Dari hasil pemeriksaan itu, dokter mengarahkan agar Mariana di rongent guna mengetahui penyakit Mariana secara mendetail, Namun petugas pendataan administrasi menginformasikan kalau pasien Mariana belum dapat di rontgen karena dokter baru datang pada pukul 16.00 Wib.
Menurut Suwardi melalui via whatsapp ia menerangkan petugas pendaftaran mengatakan kepadanya kalau ktp atas nama istrinya Mariana tidak muncul saat di cek begitu juga dengan bpjs nya makanya tidak bisa mendapatkan pelayanan melalui bpjs, padahal kami setiap bulan selalu bayar dan tidak ada tunggakan, kami selaku keluarga merasa kecewa atas pelayanan yang di berikan rumah sakit tersebut, kenapa tidak dari awal di beritahukan kepada kami sehingga kami menunggu sampai sore, jelas Suwardi kepada media via whatsapp video call.
Pada lingkup nasional, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Kewajiban Pemerintah WARNING!!
Landasan utama bahwa perlindungan HAM merupakan kewajiban pemerintah adalah prinsip demokrasi bahwa sesungguhnya pemerintah diberi amanah kekuasaan adalah untuk melindungi hak-hak warga negara. Terlebih lagi dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai konsep negara modern telah memberikan kekuasaan lebih besar pada pemerintah untuk bertindak.
Kekuasaan ini semata-mata adalah untuk memajukan dan mencapai pemenuhan hak asasi manusia.
Pemerintah tidak lagi hanya menjaga agar seseorang tidak melanggar atau dilanggar haknya, namun harus mengupayakan pemenuhan hak-hak tersebut. Demikian pula dengan hak atas kesehatan, merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
Kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia memiliki landasan yuridis internasional dalam Pasal 2 ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM. Dibidang kesehatan, Pasal 7 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (Tim)

























