Selamat datang di JST News Media

Klarifikasi PT. CMI Terkait Gugatan PT. PBI Dugaan Tidak Sesuai Fakta*

IMG 20240519 WA0065

Klarifikasi PT. CMI Terkait Gugatan PT. PBI Dugaan Tidak Sesuai Fakta*

JST-NEWS.COMKetapang, Kalbar.Red©19/5/2024 Menyikapi Pemberitaan yang Viral di berbagai Media terkait Gugatan Perdata yang diajukan oleh PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) terhadap PT. Cita Mineral Investindo, Tbk(PT.CMI) yang berujung pelaporan di Mabes Polri atas dugaan Ilegal Minning. PT. CMI melalui Kuasa Hukumnya Junaidi, S.H sempat menyampaikan Klarifikasi.

PT. CMI menyanggah semua pernyataan yang disampaikan pihak PT. PBI melalui pemberitaan sebelumnya di awak media lain, yang terbit pada Minggu(19/05/2024) Homepage/Kalimantan Barat/Ketapang; ” *Terkait Gugatan Perdata oleh PT. Putra Berlian Indah, Begini Klarifikasi dari PT. Cita Mineral Investindo, Tbk*.

Setelah menyimak pemberitaan dari pihak PT. Cita Mineral Investindo, Tbk Site Air Upas, pihak PT. Putra Berlian Indah Melalui Ahmad Upin Ramadan Selaku Direktur Utama kembali melakukan klarifikasi secara resmi melalui rilis tertulis yang dikirim kepada seluruh awak media lokal, maupun nasional.

“Bahwa setelah pemberitaan PT. Putra Berlian Indah yang sempat ramai di beberapa media membuat PT. Cita Meneral Investindo Tbk Site Air Upas ingin melakukan klarifikasi di media online, dan hal tersebut sangat kami harapkan, karna justru akan membuat terang benderang kasus yang terjadi antara PT. Putra Berlian Indah dan PT. Cita Mineral Investindo Tbk Site Air Upas, bagaimana tidak…??? karena PT. Putra Berlian Indah mengantongi izin PKPPR/ Izin lokasi milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk Site Air Upas,” papar Upin Minggu(19/05/2024)sore.

Ahmad Upin Ramadhan menyebut pihaknya mengantongi izin PKPPR milik PT. Cita Mineral Investindo,Tbk dengan nomor berusaha : 15032210021604009 dengan luasan 15.670 ha, yang di keluarkan pada tanggal 15 Maret 2022 yang berlokasi di Desa Suka Ria/ Batu keling Kegiatan berusaha nomor:

17032210216104009 dengan luasan 7.833 ha, yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2022.

berlokasi di Desa Membuluh Baru, Kegiatan Berusaha Nomor :

17032210216104010 dengan luasan 2.742 ha, yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2022 berlokasi di Desa Bantan Sari, Kegiatan berusaha nomor :

28032210216104013 dengan luasan 1739 ha, yang di keluarkan pada tanggal 28 Maret 2022 berlokasi di Desa Gahang/ SP 8 Gahang, a.n. PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang.

” Perlu kami tegas semua izin berusaha milik PT. Cita mineral investindo Tbk. Site Air Upas sama sekali tidak ada kaitan dengan izin PKKPR/Izin Lokasi milik kami PT. Putra Berlian Indah dengan kegiatan berusaha nomor : 29122110216104011 karena objeknya sangat berbeda, ” tegas Upin.

Menurut Upin semua perihal tersebut di atas sudah pihaknya sampaikan pada REVLIK DAN JAWBAN DALAM REKONVENSI 20 September 2023 yang lalu.

Adapun Revlik dan Jawaban dalam Rekonvensi sebagai berikut:

a) Eksepsi Tergugat pada poin 5.1, yang pada pokoknya Menyatakan seolah-olah Penggugat memiliki izin usaha pertambangan akan tetapi apabila dilihat dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disampaikan Penggugat di dalam gugatannya dimana bidang usahanya bergerak dalam bidang jasa yaitu (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian lainnya) adalah Sangat Keliru, Karena Tergugat seolah Menutup Mata dengan adanya Fakta Bahwa Penggugat telah Memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 29122110216104011 yang diterbitkan tanggal 01 Maret 2022 dengan Kode KBLI : 07293 Pertambangan Bijih Bauksit, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha : 0204010180347 yang diterbitkan tanggal 4 November 2020.

” Perubahan ke-10 Tanggal 30 Maret 2023, yang mana dapat dilihat dari kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha indonesia (KBLI) dengan Nomor Kode : 07293 yakni bidang usaha Penggugat bergerak dalam bidang Pertambanqan Bijih Bauksit dan hal tersebut juga tidak di pertimbangkan pengadilan negeri Ketapang,”jelas Upin.

Sehingga klarifikasi yang di sampaikan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas melalui Kuasa Hukum nya JUNAIDI, S.H. Kepada awak Media dikatakan Ahmad Upin Ramadhan “Sangat keliru dan membuat kebohongan Publik”.

” Kami juga menduga opini ini sengaja di kembangkan untuk membodoh-bodohi masyarakat Ketapang dan memuluskan akal jahat mereka agar terhindar dari jeratan hukum, hal itu bisa kita lihat bahwa PT. CMI Sangat menghalalkan segala cara termasuk memenjarakan direktur Utama PT. Putra Berlian Indah yang jelas-jelas hanya ingin menuntut hak-hak tersebut.

yang melekat pada PT. Putra Berlian Indah itu saja. Atas dasar itulah kami dari PT. Putra Berlian Indah Membuat beberapa laporan kepada Lembaga Negara dalam hal ini Mabes Polri, KPK, dan Komisi Yudisial, karena kami juga menduga bahwa ada beberapa oknum Pemerintah dan oknum Pengadilan Ketapang yang ikut bermain dalam kasus ini,” terang Upin.

“Apalagi saya, baru saja mendapatkan informasi dari salah satu petinggi POLRI yang tidak saya sebutkan namanya, bahwa ada oknum Kepala Daerah yang berinisial MR menelpon untuk mencoba Mengintervensi agar kasus yang di laporkan kepada KPK dan MABES POLRI di hentikan, dan hal ini sangat mencedrai keadilan di negeri ini, “tungkas,Upin”.***

Dilain pihak, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Kota Pontianak, Budi Gautama, ketika dimintai pendapat mengatakan, bahwa terkait permasalahan PT. CMI dan PT. PBI, maupun penegak hukum, seharusnya sama – sama menghargai Pemerintah yang telah menerbitkan izin atas suatu badan usaha.

“Sebab, pemerintah dalam menerbitkan izin tentu sudah mempertimbangkan segala aspek teknisi dan aspek yuridis”.***

Dalam persoalan antara PT. CMI dan PT. PBI, Budi mempertanyakan beberapa hal yang mengelitik:

1. Apakah pemerintah boleh menerbitkan PKKPR di atas IUP perusahaan lain.

2. Apakah PT. CMI tidak mengakui izin yang di terbitkan Pemerintah

3. Apakah penegak hukum tidak mengakui izin yang diterbitkan Pemerintah

4. Apa dasar PT. CMI bekerja di atas PKKPR PT. PBI, ini juga harus di jelaskan secara gamblang, sebab, PT. CMI, tidak punya kapasitas dan tidak punya wewenang untuk menilai perizinan perusahaan lain.

“Seharusnya para penegak hukum dalam menilai suatu perkara harus menilai secara subjektif dan objektif, terkhusus dalam hal ini adalah bukti legal standing yang sah, yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang bersengketa,” Pungkas Pers JST-NEWS

Demikian berita mendidik citra bangsa dan negara di-Indonesia ini, kami tim redaksi publikasikan untuk sebagai analisa khususnya didalam hal-hal diatas tersebut sesuai fakta di lapangan.

 

Reportnews©2024/19/5/Budi Guatama/JST-NEWS /Red

 

 

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Klarifikasi PT. CMI Terkait Gugatan PT. PBI Dugaan Tidak Sesuai Fakta*
Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Klarifikasi PT. CMI Terkait Gugatan PT. PBI Dugaan Tidak Sesuai Fakta*
Masuk
NEXT: Klarifikasi PT. CMI Terkait Gugatan PT. PBI Dugaan Tidak Sesuai Fakta*

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!