Kalimantan – Terkait kasus penganiayaan Pimpinan Redaksi Majalah Derap Reformasi, Polresta Pontianak sulit hadirkan para saksi. Sementara menurut sumber dan CCTV dalang pelaku atau orang pertama yang mendatangi meja korban adalah pejabat KSOP Pontianak, dan selanjutnya Pelaku.
Hingga berita di muat,Informasi Penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi kejadian sebagaimana disampaikan penyidik (16/12)”Ungkap Pimred Derap”.
Sebagaimana sumber korban mengatakan, Deri(Oknum KSOP.©Red),datang ke tempat
meja duduk aku dan langsung menunjuk muka, meludahi baju kiri dan juga sambil
ngomel ngomel berkata,kenapa bawa bawa nama Panglima Melayu.
Ya aku heran saja, sebab aku sedang menjalankan tugas Jurnalis dan ya harus tunduk terhadap kode etik.
Dengan adanya perlakuan ini, kami seluruh PERS di Indonesia mohon untuk kinerja dewan pers selama ini ; “bisakah selamat kan jiwa pers dan keluarga nya”, bukan karena nilai pengerukan rupiah tatanan baru di roda-roda kami jadi tergilas oleh suatu kasus, diam pak/ibu. terdaftar atau tidak terdaftar diaturan pemerintahan Republik Indonesia(*).
lipatan kursi panas menumpuk kertas, belum booming jika tak dihangatkan delik ini pada suatu instansi-instansi terkait pun, jangan semena-mena terhadap kami semua di lapangan (semua memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dirumah!!)
Heran, statement yang mana ya, Aku ini kan Pimred dan banyak sekali naskah atau berita masuk.
Kalau terkait statement Panglima Melayu,ya ingat aku,itu kasus kapal masuk tanpa dokumen ya.
Redaksi Kalimantan Barat yang pertama kali mendapat laporan dari ABK, dan sudah kami menyurati KSOP Pontianak.
Bahwa kapal Non dokumen dari Kutai Timur masuk ke Pontianak di terima oleh ; Syahbandar dan Crew kapal di OFF tanpa merujuk terhadapa Agent Kapal tanpa menijau laporan permintaan Crew.Lha, kenapa aku dianiaya oleh orang suruhan pejabat KSOP Pontianak.
Ini Negara Preman atau apa ya. Ungkap Pimred Derap. Si Deri itu dulu tahun 2023 pernah mendatangi aku dengan 6 orang bawahannya berbaju dinas lengkap ngajak berantem di depan jalanan Rumah dinas LANTAMAL.
Mereka semua di usir sama POMAL Pontianak.Kalau tidak salah itu terkait masalah SCRAPING.
Intinya kami meminta kepada POLRI untuk memeriksa Oknum Petugas KSOP itu,juga
kepada Dirjen Hubla harus menertibkan dan memproses kasus aparaturnya yang
arogan.
Terlebih, program 100 hari kerja Pemerintahan Prabowo harus berjalan lancar dan jangan mandek akibat ulah segelintir Oknum,”Kata Rahmat”.
Sementara batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Tindak Pidana
Umum, tidak diatur dalam UU. Namun menurut nya dapat dijelaskan bahwa wewenang Khusus Penyidik untuk melakukan penyidikan seperti diketahui bahwa kepolisian disini bertindak sebagai Penyidik.
“PELAKU BERNAMA JAYADI”Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan,dan mengenai tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas
waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah
tidak ada.
Akan tetapi, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
(“Per/kapolri”/14/2012”) disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan Bobot Perkara.
Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
A. Perkara mudah, kriterianya:
1. Saksi cukup.
2. Alat bukti cukup.
3. Tersangka sudah diketahui atau ditangkap. Dan,
4. Proses penanganan relatif cepat.
B. Perkara sedang, Kreteria:
1. Saksi cukup,
2. Terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka.
3. Identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap.
4. Tersangka tidak merupakan bagian dari
pelaku kejahatan terorganisir.
5. Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya.Dan,
6. Tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan.
C. Perkara sulit, kriterianya:
1. Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi.
2. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu.
3. Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir.
4. Barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat.
5. Diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara.
6. Diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya.
7. Tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat.
8. Memerlukan waktu penyidikan yang cukup.
D. Perkara sangat sulit, kriterianya:
1. Belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.
2. Saksi belum diketahui keberadaannya.
3. Saksi atau tersangka berada di luar negeri.
4. TKP di beberapa negara/lintas
negara.
5. Tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi.
6. Barang bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita.
7. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu, dan
8. Memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.
Penanganan perkara sesuai kriteria tersebut ditentukan sebagai berikut:
1. Tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit.
2. Tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit. Dan,
3. Tingkat Polsek menangani perkara
mudah dan sedang.
Dess, tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan.
Akan tetapi, dalam Perkapolri 14/2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara sebagaimana yang kami uraikan di atas.
Sebagai informasi, dalam rancah hukum pidana, kadaluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
A. 6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia.
B. 9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.
Sedangkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal:
Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 (satu) tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sesudah 6 (enam) tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun,
sesudah 12 tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, sesudah 18 tahun.
Upaya Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti :
Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Anda dapat menyampaikan
pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat (“Dumas”) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara
langsung melalui:
A. Bagian pelayanan Dumas.
B. Sentra pelayanan Dumas; atau
C. Unit pelayanan Dumas.
Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor
melalui:
A. Komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
B. Surat-Menyurat.
Dumas dapat disampaikan terkait dengan:
A. Pelayanan Polri.
B. Penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau,
C. Penyalahgunaan wewenang.
Penanganan Dumas ditangani oleh pihak-pihak yaitu:
1. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, untuk lingkungan Polri.
2. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri.
3. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri.
4. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda.
5. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, Untuk lingkungan treskrim Polda.
6.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda. Dan,
7. Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel diatas Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi, laman Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) POLRI, yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah:
Pelayanan yang buruk Penyalahgunaan wewenang Kekeliruan diskresi.
Tindakan diskriminasi, Adanya korupsi, Adanya pelanggaran HAM.
Masih dari sumber yang sama, proses pengaduan pada Dumas dapat dilakukan dengan tahapan:
Mengisi form pengaduan dan identitas
Anda nantinya akan mendapatkan kode / nomor referensi pengaduan, dimana Anda
dapat melacak sejauh mana proses pengaduan Anda.
Analisa permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan, apakah relevan dengan ketentuan pengaduan.
Proses penyelidikan dan penyidikan Dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.
Analisa kesimpulan dan pelaporan Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Kompolnas :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan
Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Pasal 1
angka 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”)
1. Pasal 1 angka 25 KUHAP dan Pasal 1 angka 15 Perkapolri 14/2012.
2. Pasal 1 angka 19 KUHAP dan Pasal 1 angka 18 Perkapolri 14/2012.
3. Pasal 1 angka 1 KUHAP
4. Pasal 17 ayat (2) huruf e Perkapolri 14/2012
5. Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 14/2012
6. Pasal 18 ayat (1) Perkapolri 14/2012
7. Pasal 18 ayat (2) Perkapolri 14/2012
8. Pasal 18 ayat (3) Perkapolri 14/2012
9. Pasal 18 ayat (4) Perkapolri 14/2012
10. Pasal 19 Perkapolri 14/2012
11. Pasal 78 ayat (1) KUHP
12. Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 9/2018”)
13.Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 9/2018
14.Pasal 4 ayat (2) Perkapolri 9/2018
15.Pasal 4 ayat (3) Perkapolri 9/2018
16.Pasal 5 Perkapolri 9/2018
17.Pasal 21 Perkapolri 9/2018.
Kepada yang terhormat, Presiden RI Ke-8 dan Wakil Presiden RI Ke-8 permohonan rakyat Indonesia ini dibantu secara konkrit, bijak dan mulia.
Agar,POLRI pun turun andil menghadirkan suatu perkara ini jadi balance humanies, jadi : para pejabat terkait selalu mengindahkan tupoksi pekerjaan kami bebas, dan informasi publik dapat ternikmati seksama untuk kesejahteraan masyarakat luas disekitar Pontianak – Kalimantan.
Izinkan kami menginformasikan dalam wacana publikasi ini, sebagai bentuk rasa peduli insaniyah muslim, dan kepercayaan serta keyakinan. Agar, kesalahan apapun di dunia “jangan tersirat kalimat lemah kan hukum terkait, diatas hukum ketetapan RI”. Kami berlindung dari segenap sepenuh nya tumpah darah Indonesia; mengabdi pada dasar-dasar observasi tinjauan pewarta kami di lapangan.
Dengan tempo sesingkat-singkatnya, jangan kami dijadikan korban? Karena, anak dan isteri kami dirumah butuh sesuatu hal dari hak dan kewajiban setara seperti KSOP (oknum), yang benci profesi di lapangan ini.
Besar harapan insan pers di Indonesia, dapat memberikan kontribusi baik dan benar untuk bangsa dan negara di Indonesia.
TEMBUSAN :
•Istana Kepresidenan RI,
•DPRD, DPR RI Setempat,
• Dewan Advokasi Seluruh Indonesia,
• Insan Pers di Indonesia,
• Lapisan Instansi Kedinasan Terkait,
• TNI DAN POLRI,
Idza Ashobathum Musibah “Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun”.
• Hukum Ketetapan Republik Indonesia
Red©/8/12/2024/dikutip – naskah laporan pdf/tertulis/scamerscan/B.G/Pontianak – Kalimantan/JST-NEWS