Cerita Hari Yang Paling Bijak Sudah Dengarkan Suara Musik Menanti Istirahat Meluangkan Waktu Sejenak Colekin Budaya Indonesia Dalam Giat/Gemar Membaca

Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara Di Indonesia – Informatif , Aktual, Baik & Benar – Journalist Society Them

Pemerintah RI : Mencerahkan Kenaikan THR dan Segalanya Ketentuan ASN/PNS/PPPK, Mau Memahami Kinerjanya? Kita SIMAK Cermati!

IMG 20250206 104740 »

Loading

Jakarta – Pemerintah kabarnya akan tetap mencairkan tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), meskipun kini ada efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga (Red).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menekankan, pemerintah sudah mempersiapkan proses pencairan itu dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Meski begitu, untuk kabar jelasnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi dari segil lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tegas Airlangga.

Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100% tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

Pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.

pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Reportnews@info.Red-PLUSNEWS/Program/JST-NEWS/Jakarta.
Terbit Serentak Media Siber Online Digitalisasi Multimedia Platfrom 5/2/2025

Red Indonesia

You cannot copy content of this page