Apresiasi tinggi-tingginya kepada kejaksaan negeri Asahan izin bapak sebaiknya desa-desa lain turut diperiksa apalagi terkait dana Bundes sangat perlu diperiksa.
![]()
Kejaksaan Negeri Asahan Tahan Kades dan Kaur Desa Punggulan Serta Terbitkan DPO Kades Sei Kamah II.
Apresiasi tinggi-tingginya kepada kejaksaan negeri Asahan izin bapak sebaiknya desa-desa lain turut diperiksa apalagi terkait dana Bundes sangat perlu diperiksa.

kejaksaan Negeri Asahan Menahan Kepala Desa Punggulan (SY) dan Kaur Keuangan Desa Punggulan (ST) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2023 dan tahun 2024 pada Desa Punggulan di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, Senin (26/5/2025). Dimana terdapat kerugian Keuagan Negara sebesar Rp.525.820.979,-.
Kejaksaan Negeri Asahan juga Menetapkan Tersangka kepada Limin Kepala Desa Sei Kamah II (Dua), Kecamatan Sei Dadap, Asahan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun Anggaran 2021. Dimana terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 216.602.902,-. Selain itu Kejaksaan Negeri Asahan juga menetapkan tersangka LIMIN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
