Kejati Aceh Tahan Dua ASN Balai Guru Penggerak Aceh, Uang Rp 1,839 miliar Disita
BANDA ACEH JST.NEWS.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Keduanya adalah, TW (Pr), mantan Kepala BGP Aceh, dan M (Lk), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada lembaga tersebut. Penahanan dilakukan Senin, 23 Juni 2025 setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat atas dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah. Termasuk markup anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara. “Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, surat, serta penyitaan sejumlah dokumen. Total kerugian negara mencapai Rp…
KEJARI Karawang : Tunjukan Taring Sangarnya!!! “Menindaklanjuti Korupsi di Jawa Barat – Warning Bagi Siapapun Manusia Tak Kenal Dirinya Bekerja Sudah Pasti & Jelas”
JST-NEWS.COM | Jawa Barat, Kejaksaan Negeri : “Kejari Karawang, Buktikan Pengamanan Uang ASET NKRI SELAMAT dari Tindak Korupsi – Absolute Gencar di Seluruh Daerah Penyidikan Pada Pelaku Koruptor Kelompok, Dsbnya”(23/6/2025). Berhasil menyita : uang senilai Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar Senin sore, 23 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan…
























