Kejati Aceh Tahan Dua ASN Balai Guru Penggerak Aceh, Uang Rp 1,839 miliar Disita

20250623 225632

Kejati Aceh Tahan Dua ASN Balai Guru Penggerak Aceh, Uang Rp 1,839 miliar Disita

Loading

BANDA ACEH  JST.NEWS.COM  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Keduanya adalah, TW (Pr), mantan Kepala BGP Aceh, dan M (Lk), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada lembaga tersebut. Penahanan dilakukan Senin, 23 Juni 2025 setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat atas dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah.

Termasuk markup anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, surat, serta penyitaan sejumlah dokumen. Total kerugian negara mencapai Rp 4,172 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar kepada media, Senin, 23 Juni 2025.

Dalam temu pers yang digelar di Kejati Aceh, Ali menyebut. Sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2023, Balai Guru Penggerak Aceh mengelola anggaran lebih dari Rp 76 miliar. Namun, ditemukan berbagai pelanggaran seperti pembayaran perjalanan dinas fiktif, markup biaya kegiatan, hingga praktik cash back yang dilakukan tersangka TW dan M.

Selain itu kata Ali, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan mereka, untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.

Kejaksaan menyebut, TW yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk M sebagai PPK dan bekerja sama dalam memanipulasi berbagai laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ali.

Saat ini TW, dan M ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar  selama 20 hari pertama. Terhitung 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025. Dalam perkara ini, kejaksaan juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dari kedua tersangka.  “Total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 1,839 miliar dan dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Aceh,” ungkap Ali.*

 

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page