KEJARI Karawang : Tunjukan Taring Sangarnya!!! “Menindaklanjuti Korupsi di Jawa Barat – Warning Bagi Siapapun Manusia Tak Kenal Dirinya Bekerja Sudah Pasti & Jelas”

IMG 20250623 191139

KEJARI Karawang : Tunjukan Taring Sangarnya!!! “Menindaklanjuti Korupsi di Jawa Barat – Warning Bagi Siapapun Manusia Tak Kenal Dirinya Bekerja Sudah Pasti & Jelas”

Loading

JST-NEWS.COM | Jawa Barat, Kejaksaan Negeri : “Kejari Karawang, Buktikan Pengamanan Uang ASET NKRI SELAMAT dari Tindak Korupsi – Absolute Gencar di Seluruh Daerah Penyidikan Pada Pelaku Koruptor Kelompok, Dsbnya”(23/6/2025).

Berhasil menyita : uang senilai Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar Senin sore, 23 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah.

Penyitaan uang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Dasar hukum lain yang melandasi tindakan ini adalah Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Karawang/Jabar

Menurut Syaifullah, dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung. Dana tersebut merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ—kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ)—dengan PT MUJ ONWJ.

“Uang yang disita merupakan hasil pembagian dividen yang masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” jelasnya.

Selain dana yang disita, penyidik juga menemukan adanya tambahan dana sebesar Rp7,1 miliar yang telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial G. Modus korupsi dilakukan dengan cara mencairkan dana dividen tanpa adanya persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang. Pencairan juga dilakukan tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana kerjanya tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum, tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” Ungkap Syaifullah.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Tim penyidik tengah menelusuri berbagai aset dan aliran dana yang dicurigai terkait kasus ini.

“Kami belum bisa menyebutkan nilai pasti dari aset lainnya. Yang jelas, kami terus mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” Tepatnya.

Uang yang telah disita rencananya akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah. “Kami pastikan dana ini akan dikembalikan kepada negara sesuai prosedur,” Tutupnya.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Langkah ini sekaligus membuka kembali urgensi penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan BUMD di tingkat daerah.

Hingga berita ini naik ke permukaan mata publik secara konkrit diturunkan, tersangka GBR masih berstatus tunggal, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PD Petrogas Persada mengenai dugaan keterlibatan internal lainnya.

Kejaksaan Agung RI dan seluruh jajaran keinstitusian terkait diatas ketetapan nya pun terus-menerus membuat “insaf para koruptor/habis masa gelap – terbitlah pemerintah pusat dan daerah kinerja keras sesama dalam berkomitmen.

akan berkala informasi jelas dan benar secara fakta terbuka terhadap masyarakat umum di Indonesia selamat dalam bentuk insan baik dan benar untuk mengamankan keuangan RI.

Dengan adanya suatu permainan di setiap dinas, jadi tim pengembangan investigasi secara menyeluruh merambat ke sisi lainnya.

Penyampaian perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik melalui proses persidangan mendatang semakin besar keterkaitan siapapun korupsi harus dibasmi dari awal hingga darah merah-putih yang berkibar ke permukaan tanah air lebih mengenal ketauhidan dirinya. (Red)

Red©Tim-Pers.Kejari Pusat & Daerah/Karawang/23/6/2025/Jawa Barat/JST-NEWS 

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page