Selamat datang di JST News Media

PANRB : Konsistensi Disiplin Pada Seluruh Instansi Pemerintahan, Agar Dapat Mensejahterakan Rakyat Indonesia

Instansi Pemerintah

PANRB : Konsistensi Disiplin Pada Seluruh Instansi Pemerintahan, Agar Dapat Mensejahterakan Rakyat Indonesia

Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah kewajiban, melainkan bersifat opsional untuk diterapkan oleh instansi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban. Jadi penyusunan peraturan ini, jadi instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja,” kata Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan bahwa kebijakan FWA dapat diterapkan apabila instansi tersebut telah melakukan pengaturan terkait fleksibilitas kerja menyangkut lokasi dan waktu kerja bagi ASN di lingkungannya.

“Pengaturan ini tentunya bukan proses pengaturan yang baru saja, tetapi ini sudah dilakukan melalui survei dan uji coba di beberapa instansi sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,”Lugasnya(.)

Dia pun menekankan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tersebut bukan berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN, melainkan harus ada empat prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam penerapannya.

Pertama, kata dia, fleksibilitas kerja bukanlah hak pegawai, melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi.

Adapun prinsip lainnya yang harus dipenuhi instansi dalam menerapkan kebijakan FWA, yaitu menyesuaikan kebutuhan instansi; menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas; serta mengikuti etika dan peraturan.

“Penetapannya tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik tugas daripada masing-masing instansi, dan pelaksanaan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik dan berpedoman pada kode etik,” Tuturnya.

Dia lantas menjelaskan bahwa ada dua hal fleksibilitas kerja yang dimaksud dalam kebijakan FWA, yakni fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. “Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau pegawai saja tetapi harus memiliki kriteria yang tegas,” katanya.

Dalam paparan yang ditayangkan saat rapat, fleksibilitas kerja secara lokasi memungkinkan ASN menjalankan tugas dari kantor, rumah atau tempat tinggal, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

“Hanya dapat dilakukan terhadap tugas-tugas kedinasan yang dapat dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan ruang dan peralatan khusus; dapat menggunakan teknologi informasi dan memiliki interaksi tatap muka yang sangat minimalis; dan tidak membutuhkan supervisi yang terus-menerus,” jelasnya.

Adapun fleksibilitas kerja secara waktu merupakan pengaturan waktu bekerja untuk mencapai target kinerja dan jumlah jam kerja sesuai peraturan, di mana fleksibilitas itu dapat berbentuk kerja sif dan waktu kerja yang lebih fleksibel (dinamis).

“Bagi fleksibilitas kerja sif, kriterianya yang memiliki jam kerja yang lebih dari 8 jam 30 menit dalam satu hari, atau bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih dalam 5 hari,” paparnya.

Rini menambahkan bahwa fleksibilitas kerja bersifat dinamis dan tidak terikat dengan jam kantor, namun tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Selain itu, pimpinan PPK dapat menambahkan kriteria sesuai sifat tugas dan karakteristik,”Tambatnya.

Dia menyebut bahwa tahapan penetapan, penerapan, pemantauan dan evaluasi kebijakan FWA yang menjadi wewenang pejabat PPK itu pelaksanaannya wajib dipantau setiap enam bulan sekali. “Dan hasil evaluasinya akan dilakukan untuk perbaikan kebijakan selanjutnya,” Skuy beliau.

Sebelumnya (17/6/2025), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini membuka peluang kemandistansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. dalam hal wacana publikasi  ini pun serentak menjadikan mutu pekerja dedikasi suatu kinerja di Instansi Pemerintah Pusat & Daerah dapat berjalan seimbang, searah, sejalan memaknai arti diri dengan kemawasan suatu ilmu disiplin terpelihara pada bidang-bidang secara profesional, (baik dan benar) di pekerjaan penujuannya membetuk bekal konsisten cintailah pekerjaan setiap apapun yang digeluti untuk perjuangan kepada masyarakat Indonesia.

Red@Info-All Seasion Media Platform Digital Siber Online/30/6/2025/Jakarta – Sekitarnya/JST-NEWS

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: PANRB : Konsistensi Disiplin Pada Seluruh Instansi Pemerintahan, Agar Dapat Mensejahterakan Rakyat Indonesia
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: PANRB : Konsistensi Disiplin Pada Seluruh Instansi Pemerintahan, Agar Dapat Mensejahterakan Rakyat Indonesia
Masuk
NEXT: PANRB : Konsistensi Disiplin Pada Seluruh Instansi Pemerintahan, Agar Dapat Mensejahterakan Rakyat Indonesia

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!