Mahkamah Konstitusi : “Tingkatkan Dukungan Penanganan PPU Sosialisasi Peraturan Ketua MK”
JST-NEWS – Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Sosialisasi Peraturan Ketua MK (PKMK) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Permohonan Pengujian Undang-Undang bagi Gugus Tugas dalam rangka Dukungan Penanganan Perkara/Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), pada Kamis (15/1/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK ini berlangsung secara luring dan daring.
Plt. Panitera MK Wiryanto yang membuka kegiatan itu dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilakukan agar gugus tugas sebagai pelaksana dapat mengetahui ketentuan teknis yang baru.
“Di dalam kegiatan ini setidak-tidaknya ingin memberi satu pemahaman kepada seluruh gugus tugas yang selama ini sudah menjadi komitmen kita setiap ada peraturan perundang-undangan selalu akan kita sosialisasikan kepada seluruh pengguna,” kata Wiryanto.

Demikian hasil publish integrity tim kepaniteraan bersama membangun dalam bentuk media massa “tongkat kemuliaan sesama dalam menjaga seluruh akses publik beragam dan amanah”(Sekjend-Mk@Info.Division)
Tim – Red
























