Pasuruan Jawa Timur VIRAL‼️ : Warga Vs PLN – Siapa disangka Ternyata 28 Juta Tagihan Tertera❓
Jawa Timur – Pasuruan Viral, Warga Vs PLN – Harus Bayar Rp 28 Juta untuk Pindahkan 2 Tiang Listrik Bertegangan Sedang
Mustofa, seorang warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mendadak viral karena kondisi warungnya terdapat 2 tiang listrik lengkap satu boks panelnya. Dirinya sempat mengajukan perpindahan tiang ke pihak PLN. Namun biaya yang harus dikeluarkan cukup mengejutkan karena mencapai Rp 28 juta.
Ya mas, awalnya saya sudah mengajukan namun belum direspon hampir 1 tahun ini. Bahkan saat itu ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp 28 juta,” kata Mustofa saat dikonfirmasi , Senin (2/2/2026).
Mustofa mengaku dirinya tidak menyangka mendadak viral hanya berkeluh kesah pada tetangga dan teman, selanjutnya ada yang menulis di media sosial. Kemudian banyak netizen me-repost.
Di berbagai medsos IG, s.d Facebook merebak masuk ke telisik dan gak berisik!
tertulis selama kurang lebih 45 tahun sejak tahun 1980 lahan bersertifikat milik keluarganya (Mustofa) telah menjadi “kos-kosan gratis” bagi dua tiang listrik dan satu panel besar milik PLN (20 ribu kilovolt). Tanpa uang sewa, tanpa ganti rugi, apalagi kompensasi bulanan. Namun, plot twist muncul saat sang pemilik tanah ingin membangun rumah di atas tanahnya sendiri.
Tanpa uang sewa, tanpa ganti rugi, apalagi kompensasi bulanan. Namun, plot twist muncul saat sang pemilik tanah ingin membangun rumah di atas tanahnya sendiri.
Alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih karena sudah meminjamkan tanah selama hampir setengah abad, Mustofa justru disambut dengan tagihan sebesar Rp28 juta. Angka fantastis ini muncul sebagai syarat jika Mustofa ingin tiang-tiang tersebut “angkat kaki” dari lahan pribadinya.
“Saya bersyukur ada medsos, akhirnya tadi langsung direspon. Ada petugas yang datang ke rumah saya dan langsung mengecek kondisinya,” terangnya. Sementara itu, usai viral petugas PLN dari Unit Lapangan Pelanggan Pasuruan langsung datang ke lokasi untuk mengecek kondisi yang sebenarnya.
Pihaknya pun kaget melihat kondisi dua tiang dan panel yang bertegangan 20.000 volt tersebut sudah berada dalam bangunan. “Karena awalnya dulu, tiang listrik itu berada di lahan kosong. Tapi sekarang sudah ada bangunannya,” jelas M Rizal Fauzi, Manager ULP PT UP3 Pasuruan. Saat ini pihaknya sedang melakukan survey dan kajian terhadap keberadaan tiang tersebut.
Pihaknya memang mengakui ada regulasi yang mengatur mekanisme dan biaya atas pemindahan tiang listrik. “Untuk case ini, ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni asas keselamatan ketenagalistrikan. Ini kami sedang lakukan kajian teknisnya,” pungkasnya.
Dalam hal ini masih dalam pengembangan pihak terkait dari beberapa penyebab kemungkinan kesalahan dari oknum-oknum nakal atau sepihak di staf-staf permainan tiang, kabel, s.d tim oval di kelistrikan, hingga tusbung, masih dalam tahap penyesuaian anggaran diracik hal dekade “problems PLN dan Warga”.
ini menjadi titik terang kedepan, berkelanjutan mendalami hal instansi penginstalan kelistrikan berbagai pusat dan daerah menuju masyarakat yang hidup dalam kelemahan pengawasan, atau tunggu lainnnya bilamana vital tentang arus daya yang menyangkut kelistrikan.
Pendalaman materi ini juga; terkait kemungkinan adanya subscont – subcons nakal dalam perjanjian perhelaan naiknya berita ini lebih VIRAL kecaman berbagai pihak langsung ditindaklanjuti. beberapa awak media pun, menjadi menilik tentang hal semua lini ke link apa penyebab dasar 28 Juta tersebut.