AWI Minta KPK, Kejati, Polda Usut Dugaan Proyek Fiktif Rp1,3 Miliar di Kalbar

IMG 20260208 000250

AWI Minta KPK, Kejati, Polda Usut Dugaan Proyek Fiktif Rp1,3 Miliar di Kalbar

PontianakAliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat untuk segera melakukan audit investigatif atas dugaan proyek fiktif senilai Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalbar.(7/2/2026)

AWI juga meminta aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Dugaan proyek “siluman” ini mencuat setelah tim investigasi media bersama masyarakat tidak menemukan keberadaan fisik proyek berupa pembangunan jalan akses menuju gudang oli bekas yang disebut telah dikerjakan pada 2021. Di lokasi yang dimaksud, hanya ditemukan lahan becek menyerupai rawa, dipenuhi rumput liar, tanpa tanda-tanda pengerasan, pengurugan, ataupun badan jalan.

Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan, apabila anggaran telah dicairkan namun pekerjaan tidak pernah direalisasikan secara fisik, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika anggaran dicairkan tetapi pekerjaan tidak pernah dikerjakan, ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini sudah mengarah pada dugaan proyek fiktif. BPK harus audit investigatif dan APH wajib menelusuri siapa saja yang terlibat,” tegas Ketua AWI.

Kejanggalan Proses Tender

Sejak awal, proses tender proyek ini dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan. Dari 58 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Pemenang tender, CV Juara Jaya Anantara, hanya unggul sekitar Rp40 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat atau tender yang diduga telah dikondisikan, yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Pernyataan Pejabat Saling Bertolak Belakang

Fakta di lapangan semakin diperkuat dengan adanya perbedaan keterangan antarpejabat.

Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim Kalbar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ya. M. Ridwan, ST, MM, yang kini menjabat Sekretaris BPBD Kalbar, menyatakan proyek tersebut telah dikerjakan dan dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalbar.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala DLH Kalbar, Ir. Adiyani, MH, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima maupun menggunakan jalan tersebut. Bahkan, DLH justru mengusulkan pembangunan jalan baru dalam APBD Perubahan Tahun 2025.

Perbedaan pernyataan lintas instansi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek.

“Dokumen ada, anggaran cair, tetapi fisik tidak ada. Ini pola klasik proyek siluman. APH tidak boleh menunggu laporan resmi, harus segera bertindak,” ujar perwakilan AWI.

Desakan Audit dan Penyelidikan Hukum

AWI menilai kasus ini sebagai peringatan serius atas lemahnya pengawasan penggunaan APBD. Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Publik kini menunggu langkah tegas BPK dan aparat penegak hukum: apakah dugaan proyek fiktif senilai Rp1,3 miliar ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali mengendap tanpa kepastian hukum.

Redaksi | Kalimantan Barat, 7 Februari 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page