1.201 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap, Polda Jateng Tangkap 1.485 Tersangka dan Selamatkan 1,83 Juta Jiwa
JST-NEWS | SEMARANG
Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Semester I Tahun 2026, mulai Januari hingga Juni, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.201 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 1.485 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). Selain mengungkap ribuan kasus, kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya dengan total berat mencapai 215,81 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri atas 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat-obatan berbahaya dengan berat sekitar 165,53 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut menyita 28 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai sebesar Rp9,45 juta yang diduga hasil tindak pidana narkoba, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur, keberhasilan tersebut memberikan dampak besar bagi upaya penyelamatan masyarakat. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus selama enam bulan pertama tahun 2026 berhasil mencegah sekitar 1,83 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini bukan hanya tentang mengungkap kasus dan menangkap pelaku, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Meski demikian, Polda Jateng masih memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, di antaranya Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.
Pihak kepolisian juga mengungkap adanya perubahan pola operasional jaringan narkoba. Para pelaku kini memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi percakapan terenkripsi, sistem tempel, hingga menyamarkan pengiriman narkoba sebagai paket jasa ekspedisi untuk menghindari deteksi aparat.
“Kami akan terus meningkatkan langkah penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polda Jateng mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba Polda Jateng di nomor 081220132251. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan terlindungi dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.
Seluruh tersangka dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Capaian Semester I Tahun 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Melalui penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat, diharapkan Jawa Tengah dapat semakin terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
























