Bidpropam Polda Jateng Tahan Aiptu N, Proses Dugaan Penganiayaan Berjalan Secara Pidana dan Etik
JST-NEWS | SEMARANG 3 Juli 2026
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Polri, Aiptu N, yang berdinas di Polres Tegal Kota. Selain menjalani proses hukum pidana, yang bersangkutan kini telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan tersebut disebut telah terjadi sejak Desember 2023 dan dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dengan terlapor.
Seiring bergulirnya proses hukum pidana di Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap Aiptu N. Sebagai bagian dari proses tersebut, yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan guna mendukung kelancaran pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menegakkan disiplin serta tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, penanganan perkara pidana yang dilaporkan korban saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan terus mengawal proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi melalui penegakan hukum dan disiplin secara konsisten, sekaligus memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
























