Sidang Lanjutan Kedua (Ke-2): Agus Palon Ungkap Fakta Baru – Dugaan Penutupan Jalan Tanpa Izin Mengemuka
Blora – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora, terungkap keterangan saksi bahwa pekerjaan pengecoran jalan tetap dilaksanakan tanpa pengajuan izin penutupan jalan ke dinas terkait.(3/7)

“Keterangan tersebut disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Karena itu, kami berharap Dinas PUPR memberikan penjelasan ke Publik agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat,”katanya.
Penasihat Hukum Agus Palon – Darda Syahrizal,S.H,M.H dan Tim Pengacara “meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih terhadap klien kami”.
Menurut Darda, penutupan jalan yang dimaksud bukan hanya berupa pemasangan portal atau barikade, melainkan juga ketika seluruh badan jalan selebar sekitar empat meter dicor tanpa menyisakan ruang bagi kendaraan untuk melintas, sehingga secara faktual akses masyarakat menjadi tertutup.
Dalam persidangan, Hermawan Susilo selaku pelaksana pekerjaan dari CV Meteor Jaya menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan izin penutupan jalan kepada Dishub.
Agus Palon berharap asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan, sehingga setiap pihak yang diduga melanggar aturan memperoleh perlakuan hukum yang sama berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses penyelidikan yang profesional, Ujarnya;Agus.
Agus menambahkan bahwa keberatannya saat berada di lokasi proyek muncul karena menurutnya seluruh badan jalan ditutup untuk pengecoran sehingga menghambat masyarakat yang hendak melintas coba jika terjadi kepada lapisan rakyat umum yang lintasi, bagaimana itu?
“Itulah sebabnya dalam video saya terlihat marah hal wajar. yang saya ungkap persoalkan sejak awal adalah jalan ditutup sehingga menghambat pengguna jalan dan titik lainnya buntu, sementara menurut saya saat itu tidak ada izin penutupan jalan,” pungkasnya.
Bagaimana persidangan selanjutnya? bisa lebih cermat sikapi anggaran kedepan bisa mencuat ke publik nyata dan fakta tentang adanya persoal jadi titik terang rakyat kecil mengetahui nilai transparan*jalan cor – rakyat kecil dihitung kerugian karena melintas.
berarti pemahaman tentang suatu kontraktor “mentaati prosedur kontrak kerja tanpa izin lainnya?” hanya sebatas laporan bebani pengguna pejalan kaki, inilah persidangan suatu rakyat butuh penoleh kebijakan yang benar. Titik terang kebenaran semangat meniti kembang lanjut beredarnya kedepan harus berjalan sesuai rencana daerah tepat berguna bagi kesejahteraan rakyat di Indonesia.
#falsafah ini pada pengaturan sistem informasi publik detailkan secara gamblang; lahirnya Pancasila itu mengarah selalu untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi | 3 Juli 2026
























