MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Kategorinya
Surabaya, Indonesia JST NEWS β Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape.
βFatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta melarang penggunaannya bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan.
βKetua Umum MUI Jawa Timur KH Abd Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.
ββFatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum,β kata Halim, Rabu (15/7/2026).
βFatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharam 1448 Hijriah itu telah berlaku sejak tanggal penetapannya.
βRespons Maraknya Penyalahgunaan Vape
βHalim menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan fatwa tersebut ialah terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba.
βIa menyinggung pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah gudang di Kabupaten Gresik pada 2 Juli 2026.
Dalam operasi itu, petugas menyita 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.
βMenurut Halim, penyalahgunaan vape dinilai lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena kandungan cairannya sulit dikenali secara kasatmata.
ββKalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dimodifikasi untuk dicampur ekstasi, ganja, dan zat lainnya,β ujarnya.
βIa menambahkan, kondisi tersebut membuat peredaran narkotika melalui vape berpotensi semakin sulit diawasi. Akibatnya, risiko penyalahgunaan di kalangan anak-anak dan remaja juga dikhawatirkan meningkat apabila tidak diantisipasi.
βLima Ketentuan Vape yang Diharamkan
βDalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jawa Timur menetapkan lima ketentuan penggunaan vape yang diharamkan:
βPertama, penggunaan vape oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berpotensi membahayakan kesehatan.
βKedua, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang lain.
βKetiga, penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif terlarang lainnya.
βKeempat, memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.
βKelima, memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk dukungan lain yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk tujuan peredaran narkotika.
Imron R, C.BJ β Tim
Redaksi | 19 Juli 2026
























