Bantah Hotman Paris, Istana Tegaskan Penggeledahan Febrie Adriansyah Tidak Memerlukan Izin Presiden
Jakarta, Indonesia JST NEWS | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum, termasuk apabila terdapat tindakan penggeledahan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak memerlukan persetujuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Senin, 20 Juli 2026
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi sebagai respons atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut bahwa penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah harus memperoleh izin Presiden.
Menurut Prasetyo, tidak terdapat mekanisme hukum yang mengatur bahwa tindakan penyidikan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud harus melalui persetujuan kepala negara. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tugas serta fungsinya.
“Tidak ada mekanisme hukum yang mengharuskan adanya izin Presiden untuk proses tersebut. Penanganan perkara sepenuhnya mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo juga meminta agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi maupun penegakan hukum secara umum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati prinsip negara hukum, sehingga setiap proses penyelidikan, penyidikan, maupun tindakan hukum lainnya harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap pemerintah bahwa mekanisme penegakan hukum berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bergantung pada persetujuan Presiden dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Perdebatan mengenai aspek hukum dalam penanganan suatu perkara dinilai merupakan hal yang lazim dalam ruang publik. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber: Keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
























