GASKAN Desak JAMWAS Pasca Surat Cabut Kuasa Misterius: Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di PN Jakarta Pusat
Jakarta β Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk segera memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa berinisial D terhadap terdakwa RS.
Kasus ini mencuat kembali setelah ditemukan kejanggalan berupa surat cabut kuasa hukum yang dikirim secara mendadak oleh pengacara Sulfikar Hidayah, tepat saat GASKAN melakukan penelusuran ke JAMWAS yang berkantor di Ciracas Jaktim.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, mengungkapkan bahwa laporan dengan nomor surat R-320/K.3/Kph.4/05/2026 sebenarnya telah masuk ke Jamwas dan mendapat atensi dari Puspenkum Namun, keberadaan surat tersebut sempat tidak berproses sejak tim kuasa hukum mendatangi Kejagung secara diam-diam beberapa bulan lalu. Sejak pertemuan itu, pengacara Sulfikar menghilang tanpa kabar hingga akhirnya mengirimkan surat pencabutan kuasa dengan alasan yang membingungkan bagi korban RS
βKami bertemu langsung dengan petinggi Jamwas, F dan H, di ruangan mereka lantai 6 di Ciracas (Kompleks RS. Adhiaksa) Mereka membenarkan laporan bernomor R-320/K.3/Kph.4/05/2026 tersebut sudah ada di tangan mereka. Namun, tim yang bertugas menangani sedang tidak di kantor dan ada indikasi berkas ditunda,β ungkap Andi, Senin (20/7/2026).
Andi menegaskan bahwa alasan βmasuk anginβ atau intimidasi yang mungkin menimpa Sulfikar sangat mencurigakan. βPengacara Sulfikar kemungkinan besar diintimidasi karena tidak pernah ada konfirmasi sejak laporan dan pertemuannya di Kejagung. Bahkan saat saya bertemu korban RS di Lapas Salemba, dia juga bingung kenapa SH dadakan membawa surat cabut kuasa. Yang lebih aneh, dalam surat cabut kuasa itu ternyata menyatakan takut beresiko padahal dia seorang Lawyer dan nama Andi Muhammad Rifaldy yang turut diberi kuasa tidak dicantumkan di surat tersebut yang sebagai bagian dari tim pendamping,β makanya saya senang pak Andi bisa datang menemui saya tambahnya.
Korban RS, yang kini menjalani masa tahanan, menyatakan kebingungan atas hilangnya pengacaranya namun berharap kasus ini tetap dikawal. βSaya tidak tahu alasan Zulfikar cabut kuasa, tapi saya dan keluarga berjanji akan terus berjuang. Syukurlah Bung Andi dari GASKAN bisa ketemu dan kami harap kasus ini tidak berhenti di sini,β ucap RS.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun GASKAN, oknum jaksa D diduga menjanjikan kebebasan atau keringanan hukuman bagi RS dengan iming-iming pembayaran sebesar Satu Miliar Rupiah. Karena keterbatasan dana, korban hanya mampu membayar Rp620 juta yang diserahkan melalui Bolly pengacaranya saat sidang di PN Jakpus, bersama dua orang saksi yakni ponakan dan anak kandung korban.
Menanggapi hal ini, Andi Muhammad Rifaldy menegaskan komitmen GASKAN untuk tidak tinggal diam. βKami pasti akan mendesak Jamwas agar kasus ini segera diproses. Tidak boleh ada pembenaran apalagi pembiaran terhadap dugaan pungli atau pemerasan di tubuh Kejaksaan. GASKAN berkomitmen mengawal sampai tuntas demi hak korban yang dirampas agar tegaknya keadilan,β pungkasnya.
GASKAN mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk turut mengawasi penanganan kasus ini agar tidak terjadi rekayasa atau penutupan kasus melalui mekanisme administratif yang tidak wajar.
βMari kita kawal bersama agar korban mendapatkan haknya dan tidak ada lagi kejadian serupa, pungkas Andi
#TanpaJedaTanpaBatasanPers β Jurnalisme Data Media Standard Dalam Satu Suara RakyatΒ
#GerakanRAKYATTangkapLangsungKoruptor
Redaksi | 20 Juli 2026
























