Amankan 4,18 Gram Sabu, Polres Temanggung Ringkus Pria Paruh Baya di Kaloran.
TEMANGGUNG β Kepolisian Resor (Polres) Temanggung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial JP (46), warga Kecamatan Candiroto, berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat 4,18 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Temanggung, IPTU EWP Widodo, didampingi Kasatres Narkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (23/7/2026). Acara ini turut dihadiri oleh awak media dari Forum Jurnalistik Temanggung (FJT).
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. JP diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
βSetelah dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan dan penggunaan narkotika,β ujar Kasi Humas.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Temanggung meliputi:
β Dua buah plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor 4,18 gram.
β Satu buah tas selempang warna hitam sebagai tempat penyimpanan.
β Satu alat hisap (bong) modifikasi dari botol bekas air mineral.
β Satu pipet kaca dengan sisa serbuk kristal sabu.
β Satu lembar tisu putih.
β Satu buah korek api.
β Satu unit ponsel pintar bermerek Xiaomi Redmi Note 14 berwarna emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka JP yang berstatus sebagai pengguna mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Novita, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam melalui transfer bank di sebuah agen layanan perbankan di Pasar Tepusen, Kecamatan Kaloran. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil paket sabu yang diletakkan di area pemakaman Dusun Bendorejo, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, untuk kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi sendiri di rumah kosnya.
Atas perbuatannya, JP kini diamankan di Rutan Polres Temanggung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal kategori VI.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd
























