Diduga Terjadi Pengalihan Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Kuasa Hukum Kirim Dua Somasi; Aktivis Desak Penelusuran Menyeluruh
MAROS β Persoalan dugaan pengalihan tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare di Dusun Diccekang, Desa Diccekang, Kecamatan Moncongloe, yang diklaim sebagai harta warisan almarhumah Daeng Subu, diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.
Menurut keterangan keluarga, tanah tersebut sejak dahulu merupakan milik almarhumah Daeng Subu. Semasa hidupnya, ia disebut pernah mengizinkan pasangan Daeng Taka dan Daeng Baji tinggal di atas lahan tersebut karena alasan kemanusiaan. Namun, izin tersebut diklaim hanya sebatas menempati lahan dan bukan pemberian hak kepemilikan.
Permasalahan mulai terungkap ketika ahli waris mengetahui bahwa di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan yang diduga dibangun oleh pihak pengembang setelah adanya transaksi jual beli yang mereka anggap tidak sah.
Salah seorang perwakilan ahli waris, Syamsia, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta penjelasan langsung kepada Daeng Baji mengenai dasar penguasaan tanah tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Daeng Baji disebut menyatakan pernah membeli tanah dari almarhumah Daeng Subu.
Namun demikian, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti Akta Jual Beli (AJB) maupun bukti transaksi lainnya, dokumen tersebut disebut tidak dapat diperlihatkan. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses peralihan hak atas tanah yang kini menjadi sengketa.
Selain itu, ahli waris juga menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam proses administrasi pertanahan hingga terbitnya dokumen kepemilikan. Dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak ahli waris dan diharapkan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk memperjuangkan hak mereka, seluruh ahli waris yang terdiri atas Jida, Sanniati, M. Ali Daeng Sija, Daeng Memang, dan Boko Daeng Kio telah memberikan kuasa kepada M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H.
Melalui kuasa hukumnya, dua kali somasi telah dilayangkan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait. Dalam surat tersebut, ahli waris meminta penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan tanah serta penghentian sementara aktivitas yang berkaitan dengan objek sengketa hingga persoalan memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak ahli waris mengaku belum menerima tanggapan resmi atas somasi yang telah disampaikan.
Sejumlah warga sekitar juga menyatakan mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut. Salah satunya Haris Dg. Pudding yang disebut merupakan nenek dari Syamsia. Ia menyampaikan bahwa lahan itu sejak awal diketahui sebagai milik almarhumah Daeng Subu, sedangkan Daeng Taka bersama istrinya hanya tinggal di lokasi atas izin pemilik tanah.
Perkara ini turut menjadi perhatian Aktivis Makassar, SDM, yang juga merupakan mantan pengurus cabang Gowa Raya. Ia menilai apabila benar terdapat penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk dugaan penerbitan dokumen atau sertifikat yang tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut harus diusut secara transparan oleh aparat berwenang.
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan administrasi pertanahan berpotensi memicu konflik agraria dan merugikan pihak yang memiliki hak atas tanah apabila tidak segera ditangani sesuai ketentuan hukum.
Pihak ahli waris berharap seluruh pihak yang telah menerima somasi segera memberikan klarifikasi. Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh agar status hukum tanah tersebut menjadi jelas serta hak para pihak dapat dipastikan melalui proses hukum yang berlaku.
Narasumber: SDM, Aktivis Makassar dan mantan pengurus cabang Gowa Raya.
Β
Redaksi | 25 Juli 2026
























