*Genmuda ISRI Dorong Penyempurnaan Pengakuan Penghayat Kepercayaan, Usulkan 13 Juli Jadi Hari Libur Nasional*
Jakarta, Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia menghormati keberagaman keyakinan. Namun, pengakuan tersebut perlu diikuti dengan langkah-langkah kebijakan yang lebih konkret agar prinsip persamaan kedudukan warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi benar-benar terwujud.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang diselenggarakan Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) secara daring, Jumat (31/7), dengan tema βMeneropong Masa Depan Penghayat Kepercayaan Pasca Peresmian Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.β
Forum menghadirkan Ir. Sukriston (Bopo Kriston) dari Perwakilan Penghayat Kepercayaan Sumarah, pelaku budaya R. Dandhi Mahendra Uttunggadewa, serta mantan Hakim Konstitusi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, M.H. Ketiga narasumber memandang bahwa penghormatan terhadap penghayat kepercayaan tidak cukup berhenti pada pengakuan simbolik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang menjamin kesetaraan hak warga negara.
Ketua Umum Genmuda ISRI, Diasma Sandi Swandaru, mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 merupakan langkah maju negara dalam menghargai keragaman keyakinan yang menjadi bagian dari sejarah dan kebudayaan Indonesia.
Namun demikian, menurutnya, agenda kebangsaan belum selesai.
βPengakuan simbolik harus dilanjutkan dengan penguatan implementasi konstitusi. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara tanpa membedakan agama maupun kepercayaan yang dianutnya,β ujarnya.
Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Genmuda ISRI mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR RI agar Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa setiap tanggal 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Menurut Diasma, seluruh agama yang diakui negara telah memiliki hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, usulan tersebut dipandang sebagai bentuk penyempurnaan implementasi prinsip kesetaraan warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perspektif sejarah, Ir. Sukriston mengingatkan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, berbagai komunitas penghayat telah hidup, berkembang, serta berkontribusi dalam perjuangan kebangsaan.
Ia mencontohkan tokoh-tokoh seperti Mr. Wongsonegoro dan Cilik Riwut sebagai bagian dari jejak sejarah keterlibatan penghayat kepercayaan dalam membangun Indonesia. Selain itu, komunitas penghayat juga berperan menjaga kelestarian hutan, sumber mata air, pertanian organik, dan berbagai praktik kearifan lokal yang menjadi fondasi keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah memperkuat pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan, meningkatkan kualitas pendataan, serta membuka ruang partisipasi mereka dalam penyusunan kebijakan maupun pengembangan pendidikan kebangsaan.
Budayawan R. Dandhi Mahendra Uttunggadewa menegaskan bahwa Pancasila tumbuh dari pengalaman sejarah dan kebudayaan Nusantara yang menghargai keberagaman. Menurutnya, agama dan kepercayaan tidak layak dipertentangkan karena keduanya merupakan bagian dari kekayaan peradaban Indonesia yang sama-sama mengajarkan penghormatan terhadap kemanusiaan, harmoni sosial, dan kehidupan yang bermartabat.

Sementara itu, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna memberikan penjelasan mengenai landasan konstitusional kedudukan penghayat kepercayaan. Ia menegaskan bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, negara telah memberikan pengakuan yang setara kepada penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Menurutnya, kebebasan beragama dan berkepercayaan merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlindungan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi.
Dalam sesi diskusi, Sugandi, penghayat kepercayaan Kamandaka asal Bandung, berbagi pengalaman bahwa dirinya dan keluarganya hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar tanpa mengalami hambatan dalam kehidupan sosial maupun administrasi kependudukan. Ia mencontohkan bahwa anak-anak maupun keluarga bisa menjadi ASN, TNI, dan POLRI. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa praktik toleransi dapat tumbuh kuat ketika masyarakat membangun saling pengertian dan penghormatan terhadap perbedaan.
Melalui Kursus IWAK, Genmuda ISRI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang dialog intelektual mengenai isu-isu kebangsaan, konstitusi, dan Pancasila. Organisasi ini meyakini bahwa penguatan persatuan Indonesia tidak cukup dilakukan melalui pengakuan simbolik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang adil, penghormatan terhadap keberagaman, serta pelaksanaan hak konstitusional secara konsisten bagi seluruh warga negara.
Bagi Genmuda ISRI, keberagaman bukan sekadar fakta sosial yang harus diterima, melainkan modal kebangsaan yang harus dirawat bersama sebagai fondasi Indonesia yang demokratis, berkeadaban, dan berkeadilan sosial.
CP: Sekjen DPN Genmuda ISRI
+62 813-1577-8235
Redaksi| 01 Agustus 2026
























