10 Pohon di Kawasan Cihapit Ditebang, Pemkot Bandung Audit Perizinan Usaha dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Ruang Hijau
Bandung β Penebangan 10 pohon di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Cihapit, Kota Bandung, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut akan diaudit secara menyeluruh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan.(4/8/2026)
Audit dilakukan terhadap kelengkapan izin operasional lapangan padel, kafe, hingga videotron oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama instansi terkait.
Berdasarkan hasil investigasi yang berlangsung sejak 29 Juni 2026, dugaan pelanggaran tidak hanya mengarah pada aspek administrasi daerah, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pohon di ruang publik bukan sekadar elemen penghijauan, melainkan aset ekologis yang berfungsi menyerap polusi udara, menurunkan suhu lingkungan, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Karena itu, apabila penebangan memang harus dilakukan sesuai prosedur, penggantian pohon juga perlu memperhatikan kualitas dan ukuran tanaman agar manfaat ekologisnya dapat segera kembali dirasakan. Kesadaran seluruh pihakβpemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakatβuntuk mematuhi aturan dan menjaga kelestarian ruang hijau merupakan investasi penting bagi keberlanjutan kota yang sehat, aman, dan nyaman bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Redaksi | 4 Agustus 2026
























