Beredar Video Seorang Lelaki Pamer Senjata Tanpa Ijin, Polisi Diminta Segara Melakukan Tindakan Tegas
KABUPATEN TANGERANG, Indonesia KST NEWS β
Beredarnya video yang memperlihatkan seorang lelaki memamerkan senjata disertai pengancaman terhadap seseorang, senjata yang dipamerkan diduga adalah senjata api, aksi pamer senjata menjadi viral dan menggegerkan masyarakat Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Lelaki dalam video tersebut diketahui berinisial AJT, warga Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, dan kini menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum. Selasa 4 Agustus 2026
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim awak media dari seorang narasumber berinisial DI, warga Desa Bakung, mengatakan peristiwa bermula saat narasumber menyampaikan pesan kepada AJT mengenai kondisi anaknya yang meminta dibelikan telepon genggam baru, beberapa saat kemudian narasumber mengaku menerima sebuah video yang dikirim oleh AJT.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria memperlihatkan benda yang menyerupai senjata api sambil melontarkan kalimat yang diduga bernada ancaman terhadap seseorang yang disebut sebagai pasangan mantan istrinya..
Vidio Selngkapnya :
https://youtube.com/shorts/P2sX3CβUl0?si=cMFrcTOpyqo1c3_x
β Ajat mengirimkan vidio yang dia pegang senjata dan mengancam akan menembak kaki temen lelakinya si Mae mantan istrinya Ajatβ, jelas DI
Vidio tersebut kemudian menjadi viral sehingga mendapat sorotan dan perhatian dari masyarakat luas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim awak media melakukan konfirmasi kepada Anggota Polsek Kronjo Binamas Desa Blukbuk melalui sambungan WhatsApp, dalam keterangannya, membenarkan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada penyidik.
βTadi sudah disampaikan dengan Reskrim, sekarang sedang dicari Reskrim bersama Babin, memang benar sedang ramai,β ujar Binamas Desa Blukbuk.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kepolisian terutama Polsek Kronjo telah menerima laporan maupun informasi.
Menanggapi hal tersebut, ELK Haryono SH, Ketua Umum Forum Reporter dan Jurnalis. Republik Indonesia (FRJRI), kepada awak media mengatakan,β Diharapkan pihak Kepolisian segera melakukan langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menyatakan benda yang diperlihatkan dalam video tersebut benar merupakan senjata api, maka kepemilikannya wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan pembuktian dan pertimbangan pengadilanβ, jelas Ketum FRJRI.
Dirinya juga menambahkan,β Apabila dalam proses penyelidikan juga ditemukan adanya unsur ancaman kekerasan, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal lain yang relevan sesuai fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan.
Para pengamat hukum menilai bahwa setiap informasi mengenai dugaan pengancaman yang disertai dugaan kepemilikan senjata api tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Apabila benar terjadi pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kepentingan publik karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakatβ, tutupnya.
Masyarakat berharap Polresta Tangerang bersama Polda Banten mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga rasa aman masyarakat, serta menjadi efek jera bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai dengan terbitnya berita ini, belum ada informasi dari pihak kepolisian bahwa pelaku sudah diamankan.
Tim | Redaksi

























