Selamat datang di JST News Media

Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI “Pertanggungjawaban Harus diberikan? Jelas, Tepat, dan Melalui Hukum Tetap RI”

IMG 20260830 WA0028

Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI “Pertanggungjawaban Harus diberikan? Jelas, Tepat, dan Melalui Hukum Tetap RI”

KABUPATEN TANGERANG,  Indonesia JST NEWS – Pelecahan terhadap provesi wartawan kembali terjadi, dilakukan oleh WN diduga pelaku adalah oknum Anggota  DPP Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI). Minggu, 30 Agustus 2026.

Dalam rekaman suara yang beredar luas, WN meminta kepada orang yang dipangil dengan sebutan Yut, untuk menyampaikan persoalan galian tanah di depan rumah WN agar disikspi oleh Ozy sebagai Anggota LSM, juga ditayangkan berita dan tiktokya oleh Salim (Syarifuddin) Wakil Ketua Umum DPP Forum Reporten dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) yang juga  merupakan Pimpinan Redaksi horizontalnews.com dan Imron Sadewo (Bocah Angon) wartawan Indonesia JST News Seretaris Umum DPP FRJRI, apabila tidak berani menayangkan WN mengatakan Salim (Syarifuddin) dan Imron Sadewo (Bocah Angon) harus memakai lipstik dan rok dengan nada merendahkan serta melecehkan kedua orang tersebut yang merupakan wartawan aktif.

” Assalamualaikum, galian itu gede gedean, kasih tau Yut kamu kan dejet sama Ozy Ompong jangan ngerewek doang kaya kurang makan,  Salim itu yang merasa hebat, Imron Tiktoknya itu, galian di depan rumah saya diam diam saja, kalau saya bisa rilis  pasti saya rilis, berhubung saya engga punya media,  coba yang punya media banyak itu, jangan taunya temen sendiri aja naek beritanya, kasih tau Yut kirim voice notnya ke Salim sama Imron, kalau enga berani pake rok ya sama lipstik”. ujar WN dalam rekaman suara yang beredar.

Aturan hukum mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik. Rincian Pasal Pencemaran Nama BaikKUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 433): Ayat (1) Secara Lisan: Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan di depan umum. Ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta).Ayat (2) Tertulis/Media: Dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan/ditempel di tempat umum. Ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III (Rp50 juta).Undang-Undang ITE (Media Sosial / Internet):Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan ancaman pidananya di Pasal 45 UU ITE.Pelaku yang mendistribusikan atau membuat Vdapat diaksesnya dokumen elektronik berisi penghinaan/pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Perlindungan hukum terhadap profesi dan karya wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) serta Putusan Mahkamah Konstitusi.Berikut adalah rincian pasal dan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan:1. Pasal Perlindungan Profesi WartawanPasal 8 UU Pers: Menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXII/2024 (diputus awal 2026): MK mempertegas makna Pasal 8 UU Pers bahwa wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dari Dewan Pers.2. Sanksi Pidana Bagi yang Menghalangi atau Merendahkan Kerja JurnalisJika ada pihak yang dengan sengaja menghambat, menghalangi, melecehkan, atau melakukan kekerasan yang merendahkan tugas jurnalistik, pelaku dapat dijerat sanksi pidana:Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) (terkait penyensoran, pelarangan siaran, atau pencarian/penyiaran gagasan/informasi) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.Pasal KUHP / UU Lainnya: Untuk tindakan pelecehan, intimidasi verbal, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan di ruang publik, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan terkait (seperti UU ITE jika terjadi di ranah digital).

Syarifudin dan Imron Sadewo saat ditemui di Saung Bocah Angon yang menjadi Kantor Redaksi Media horizontalnews.com, kepada wartawan mengatakan akan menempuh jalur hukum, melaporkan  WN ke Kepolisian sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku.

” Kami akan berkoordinasi den gan Pengurus DPP FRJRI, yang pasti kami akan menempuh jalur hukum, apa yang dilakukan oleh saudara WN sudah melecehkan profesi kami sebagai wartawan”, tegas Syarifuddin yang biasa dipanggil Salim.

Hal senada dikatakan Imron Sadewo,” Kami tidak bisa mentoleransi apa yang dilakukan WN karena telah melecehkan profesi kami sebagai wartawan, dalam waktu dekat ini kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum”, ujarnya.  (*)

Redaksi | 29 Agustus 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI “Pertanggungjawaban Harus diberikan? Jelas, Tepat, dan Melalui Hukum Tetap RI”
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Tangerang TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI “Pertanggungjawaban Harus diberikan? Jelas, Tepat, dan Melalui Hukum Tetap RI”
Masuk
NEXT: Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI “Pertanggungjawaban Harus diberikan? Jelas, Tepat, dan Melalui Hukum Tetap RI”

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Tangerang TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!