Kepala Desa Terancam di Pecat Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta, Sejumlah kepala desa atau lurah di Yogyakarta enggan menandatangani serah terima aset Koperasi Desa Merah Putih.(9/9/2026)
Mereka khawatir jika tanda tangan itu justru akan membuat mereka terkena jerat hukum kalau nantinya ternyata asetnya bermasalah.
Para lurah pun mempertanyakan, misalnya kalau truk ternyata tidak sesuai, volume bangunan berbeda, spesifikasinya melenceng atau muncul kerusakan, siapa yang bertanggung jawab?
Karenanya para lurah meminta agar aset seperti bangunan, kendaraan dan perlengkapan lain diverifikasi lebih dulu sebelum diserah terimakan, dibantu oleh BPKP dan pemerintah daerah.
Semuanya harus dicek, bukan cuma jumlah barang, tapi juga kondisi, spesifikasi, volume pekerjaan, nilai aset, sampai kecocokannya dengan RAB berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebab setelah menjadi aset kelurahan, nanti akan ada pemeliharaan kerusakan, bahkan pertanggungjawaban saat ada pemeriksaan.
Intinya mereka meminta kepastian: asetnya benar, nilainya jelas, kondisinya sesuai dan soal pertanggungjawaban juga harus tegas.
Kenapa di Yogyakarta sebagian beberapa kepala desa enggan tanda tangani kesepakatan dari sistem koperasi desa merah putih? “inilah bentuk diketahui warga, letak strategis dari pegunungan ditaruh KDMP’, Kejanggalan polemik pengkondisian para pelaku bisnis terserap pendanaan kurang stabil, berjalan dari struktur pengelolaan MBG saja masih berantakan.” apalagi gerakan seribu KDMP’ diawal meresmikan koperasi desa merah putih. tutupnya: arsyidul Akbar (warga kecewa juga, sering kerap beberapa kepala desa masih tumpang tindih).
dalan adanya anggaran daerah dari tingkat gubernur, bupati, semua sama saja masih borok manifestasi prestasi ceremoni ditutup baik, begitu melaksanakan dalam kinerja adanya’ kecacatan gratifikasi KKN – bahkan menjerat tipikor kepemilikan KDMP’.
lagi pula itu nama koperasi, seharusnya buat simpan pinjam – permodalan usaha mikro diberbagai pelosok yang mesti dipikirkan. “bukan, bagian dari penjualan roda bahan-bahan ketentuan nya seperti supermarket ” ini kebablasan penerimaan arahnya masih belum seimbang pemikiran rakyat kecil.
semakin gendut; itu perut-perut di DPR RI, DPRD, DPD, hingga perangkat ASN bermain proyek lokasi dikesinambungan program ujung demi awal bagus, akan tetapi elementarial bersifat ada pemain kepentingan disudut kota bahkan desa.
kementrian keuangan RI: “berpesan dana desa tidak ada kebijakan naik”, semakin kuat -“kami tarik dari produksi kedepan, dihapus semua kebijakan bilamana kinerja bukan untuk selalu mengedepankan warga sekitar (WNI) sedangkan kepala desa terancam DIPECAT.
Tim 3 Pers PLUS
Redaksi | 9 September 2026
























