Alarm Darurat Narkoba di Medsos! Polres Temanggung Gulung Pengangguran Pengedar Tembakau Sintetis

Alarm Darurat Narkoba di Medsos! Polres Temanggung Gulung Pengangguran Pengedar Tembakau Sintetis

TEMANGGUNG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung kembali menindak tegas peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Pada Senin (14/9) sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RRP (19) yang berstatus sebagai pengedar di sebuah rumah di Desa Wadas, Kecamatan Kandangan.

Kapolres Temanggung melalui Kasat Resnarkoba AKP Slamet Mulyanto, S.H., M.M. dalam Konferensi Pers pada Senin (12/10) memaparkan bahwa tersangka merupakan warga asal Kecamatan Kaloran yang nekat memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi narkotika.

“Modus operandi tersangka adalah memesan tembakau sintetis melalui akun Instagram. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam tas selempang tersangka, di antaranya 6 plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 2,50 gram dan 8 linting rokok tembakau sintetis siap isap seberat 2,62 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” urai AKP Slamet Mulyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRP mengaku menggunakan akun pribadinya untuk membeli paket tembakau gorila dari sebuah akun anonim di Instagram seharga Rp 300.000. Barang haram tersebut kemudian ia pecah dan linting sendiri untuk dijual kembali demi meraup keuntungan, serta sebagian dikonsumsi secara pribadi.

“Tersangka menjual narkotika tersebut dalam bentuk lintingan seharga Rp 25.000 per batang, dan rencana akan dijual secara paketan dengan harga Rp 50.000 per paket,” tambah kepolisian.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka RRP kini ditahan di Mapolres Temanggung dan dijerat pasal berlapis. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!

You cannot copy content of this page