Erles Rareral Desak Penanganan Dugaan Korupsi di NTT Diperjelas: “Ende Bangkit, Ende Bersih, NTT Jaya!”

Erles Rareral Desak Penanganan Dugaan Korupsi di NTT Diperjelas: “Ende Bangkit, Ende Bersih, NTT Jaya!”

JAKARTA, Senin (12/10/2026) — Penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan. Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H., yang disebut menjabat sebagai Direktur Hukum Corruption Investigation Committee (CIC) Indonesia, mendesak aparat penegak hukum agar memberikan kepastian atas perkembangan laporan dugaan korupsi yang dinilai belum memperoleh kejelasan.

Erles, yang berasal dari Ende, Flores, NTT, menyerukan semangat pemberantasan korupsi melalui slogan, “Ende Bangkit, Ende Bersih, NTT Jaya!” Ia secara khusus meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, agar memperkuat pengawasan dan memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin Ende bangkit! Ende harus bersih dari korupsi agar NTT bisa jaya. Jangan ada lagi kesan pembiaran terhadap kasus dugaan korupsi yang belum jelas penanganannya,” tegas Erles. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, termasuk informasi mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Erles berharap kepemimpinan Kapolda NTT dapat mendorong evaluasi terhadap perkara-perkara yang belum tuntas, sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti, mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Desakan tersebut menjadi pengingat penting bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan keberanian dalam menyampaikan aspirasi, tetapi juga konsistensi penegakan hukum, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan pertanggungjawaban institusional. Kepastian mengenai status setiap perkara harus disampaikan berdasarkan data resmi dari aparat penegak hukum, bukan semata-mata asumsi atau opini.

Slogan “Ende Bangkit, Ende Bersih, NTT Jaya!” diharapkan menjadi dorongan moral bagi penguatan integritas, pengawasan publik, dan penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.

#EndeBangkit #EndeBersih #NTTJaya #ErlesRareral #CICIndonesia #PenegakanHukum #Antikorupsi #Flobamorata #JSTNewsMedia

Adapun hal ini dalam desakan advokat kami bersama menjelaskan detail gamblangnya, sebuah daerah disetiap lini sektor perhelaan korupsi. *Harus Segera ditangkap & dikandangi bilamana telah publikasi dibelbagai sudut media, dari kasus-kasus lainnya pun seluruh rakyat mengharapkan kepastian penegakan hukum tanpa pandang bulu – bahkan, di sumpel dari sebuah polemik kabupaten kota yang terdampak telah terafiliasi ilmu korupsi dipertahankan kinerja pada daerah masing-masing*

#Pecat & Miskinkan dari semua tingkat prospek kinerja salah seluruh RAKYAT TELAH MEMAHAMI akses kebijakan pemerintah pusat dan daerah terdampak negatif korupsi – Koruptor itu tak ada jera-jera.

Redaksi | 12 Oktober 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!

You cannot copy content of this page