Tuntut Hak Normatif & Status Karyawan Tetap, Tim Hukum Jabar Istimewa Bongkar Kasus Outsourcing Satpam Terhadap Perusahaan Terkait Dalam Polemik
Bandung — Perselisihan Pekerja/Buruh (satpam PT. Telkom) dengan Perusahaan Penerima Kerja PT. GSD/Telkom Property dari tahun 2013 kembali memanas setelah Tim Hukum Jabar Istimewa yang mewakili Pimpinan Unit Kerja Serikat Karyawan (PUK SAS) Telkom Jabar.
secara resmi melayangkan somasi dan penegasan hukum keras kepada PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property) dan PT. Kartika Cipta Indonesia (KCI).

Langkah hukum ini ditempuh menyusul terbongkarnya dugaan penguasaan sepihak dana kompensasi pekerja serta praktik penyelundupan hukum status kerja (fraudulent outsourcing) yang merugikan para pekerja pengamanan di lingkungan Telkom Group Wilayah Jawa Barat.
Perselisihan industrial yang telah bergulir sejak tahun 2013 hingga 2026 ini mencapai babak krusial setelah pihak kuasa hukum menemukan adanya cacat hukum substantif dalam perjanjian alih daya (outsourcing) yang menjerat para pekerja pengamanan (security) dan tenaga penunjang di lingkungan Telkom Group Wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen resmi somasi bernomor REG. 081/002/JABIS/X/2026, perselisihan antara para pekerja pengamanan (satpam) PT Telkom dengan pihak manajemen ini berakar dari pemotongan hak kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum tahun 2021.
Dana kompensasi tersebut sedianya dikelola oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kemudian dialihkan ke PT. Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Namun, dalam beberapa kali pertemuan bipartit, pihak manajemen gagal memperlihatkan dokumen resmi maupun polis asuransi yang membuktikan keabsahan peruntukan dana tersebut kepada para pekerja.
Lebih lanjut, Tim Hukum Jabar Istimewa mengungkapkan bahwa para pekerja mengalami pergantian vendor secara estafet dan terus-menerus tanpa adanya jeda waktu yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Hubungan kerja faktual (de facto) sejak tahun 2013 ini dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum ketenagakerjaan (rechtsontduiking) untuk menghindari kewajiban hukum mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, terjadi pelanggaran syarat normatif PKWT periode 2013 hingga 2026. Mulai dari pelanggaran jangka waktu sesuai Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 hingga pelanggaran batas maksimal durasi PKWT 5 tahun dalam PP No. 35 Tahun 2021. Demi hukum, status para pekerja kini telah berubah menjadi PKWTT (Karyawan Tetap),” tegas Gokkon Titus T. Tampubolon, S.H., dari Tim Hukum Jabar Istimewa.

Dalam tuntutannya, Tim Hukum Jabar Istimewa memperkuat argumentasi hukum dengan merujuk pada regulasi dan putusan pengadilan tertinggi di Indonesia:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011: Menegaskan bahwa dalam pergantian perusahaan penyedia jasa, hak-hak pekerja (termasuk kesinambungan masa kerja) wajib dilindungi. Jika perusahaan user membiarkan pekerja yang sama bekerja bertahun-tahun melompati berbagai vendor tanpa kepastian, maka perlindungan hukum telah dilanggar.
Putusan Mahkamah Agung No. 606 K/Pdt.Sus-PHI/2021 & No. 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2025: Menegaskan peralihan status hukum pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT) akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat normatif undang-undang.
Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 jo. PP No. 35 Tahun 2021: Mewajibkan perusahaan alih daya baru untuk melanjutkan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk masa kerja dan status hukum mereka.
Menyikapi sikap manajemen PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property) dan PT. Kartika Cipta Indonesia yang dinilai menunjukkan ketiadaan iktikad baik (bad faith) serta mangkir dari dialog lanjutan, Tim Hukum Jabar Istimewa mengajukan tiga tuntutan mutlak:
Pertama: Segera mengembalikan seluruh uang kompensasi pekerja yang dipotong tanpa dasar hukum selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kalender sejak surat diterima.
Kedua: Menetapkan status hukum para pekerja secara resmi sebagai Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT / Karyawan Tetap).
Ketiga: Membayar penuh seluruh hak normatif termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Tembusan dari somasi dan naskah resmi ini juga telah disampaikan secara khusus kepada Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Jawa Barat, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan perhatian dan pengawalan penegakan hukum yang berkeadilan.
SumberInfo_@ikin.r-2026/13/10/ Tim Peliputan Hukum dan Ketenagakerjaan Jabar***
Redaksi | 13 Oktober 2026
