JST – NEWS.COM – Tegal – Jawa tengah – Bertempat di Kantor BPN Kabupaten Tegal GAMAT-RI Budi Priyono bersama Team menindaklanjuti Aduan warga Ashri Septi Purwati Tanah Luas : 1945 M2 HM terletak di desa Tegalandong kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang saat ini sertifikat di kuasai oleh Ir.H Moh.Rifai mantan suaminya yang juga pengasuh pondok Pesantren di kabupaten Tegal juga,yang Tanpa sepengetahuan dari Ashri Septi Purwati, diterima oleh Pejabat BPN Kabupaten Tegal Bapak Makmur dan ibu Tuti selaku perwakilan Pimpinan BPN.Jumat,5-7-24.
Sementara itu Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus GAMAT-RI Riyanto SH ,sudah menjadi komitmennya untuk membela rakyat kecil, rakyat yang sedang mengalami persoalan sengketa tanah nya antara individu dengan individu, individu dengan BUMN/BUMND ataupun sengketa tanah antara individu dengan pemerintah, dari sejumlah contoh persoalan itulah GAMAT RI Berkomitmen untuk mendampingi persoalan sampai selesai.
Budi Priyono menambahkan GAMAT RI bersama – sama Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Tegal Winarto,SH.MM Yang di wakili Oleh Kasi sengketa Ibu Umar Hadi Sunaryani A.Ptnh.sangat menyambut baik atas kedatangan GAMAT RI ini ada semoga dapat bekerjasama dalam hal pemberantasan para pelaku mafia tanah yang saat ini berlindung di bawah Peraturan Pemerintah 18/2021 tentang tanah musnah. Harapannya, GAMAT RI ini tidak hanya mendampingi kasus sengketa tanah nya saja melainkan juga untuk ikut andil dari segi pengawasan dan sosialisasi dalam pelaksanaan sejumlah program strategis seperti Pelayanan Sertifikat Tanah rutin dan juga pelaksanaan pensertifikatan tanah dengan sistem Program PTSL. Bilamana kedua hal tersebut dapat bahu membahu ataupun bersinergi antar GAMAT RI dengan BPN selaku lembaga negara yang bernaung di bidang Pertanahan tersebut insya Allah Mafia tanah akan sirna dari hukum di Indonesia ini
(Sukindar)